KPK Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti uang Rp11,2 miliar yang dipermasalahkan dalam perkara mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto bukan hasil investasi, melainkan hasil suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Kami tentu telah miliki bukti bila dugaan pemberian dan penerimaan uang dimaksud karena berhubungan dengan peristiwa pidana korupsi terkait pengurusan perkara di MA,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memusingkan bantahan kubu Dadan. Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membongkar asal uang suap itu untuk membungkam terdakwa kasus suap penanganan perkara di MA itu.
Baca juga: Kepemilikan Kendaraan Mewah di Kasus Dadan Tri Akan Dibuktikan KPK Berkaitan dengan Kasus
“Jaksa akan konfirmasi ke saksi lain untuk menguatkan pembuktian yang sudah diperoleh dr fakta sidang sebelumnya,” tegas Ali.
Sebelumnya, kubu Dadan Dadan Tri Yudianto membantah dakwaan KPK soal uang Rp11,2 miliar yang disebut hasil suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dana itu diklaim hasil bisnis Dadan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Bantah Soal Penyitaan Kendaraan Mewah
“Di mana secara gamblang para saksi-saksi kunci itu menyebutkan jika uang Rp11,2 miliar tersebut itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa pidana atau dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi yang diduga atau dilekatkan kepada Dadan Tri Yudianto,” kata Pengacara Dadan, Willy Lesmana Putra di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
Willy menyebut kliennya memiliki banyak bisnis yang sudah dikembangkan sejak lama. Salah satu usahanya terafiliasi dengan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dia menyebut bisnis kliennya yang bisa menghasilkan keuntungan Rp11,2 miliar berupa klinik kesehatan, dan penjualan skin care. Bisnis tersebut hingga kini masih berjalan. (Z-3)
Terkini Lainnya
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Joe Biden Sebut Putusan Mahkamah Agung Terhadap Donald Trump sebagai “Preseden Berbahaya”
Protes Besar di Yerusalem Terhadap Perintah Wajib Militer bagi Yahudi Ultra-Ortodoks
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap