visitaaponce.com

MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tidak Patuh LHKPN

MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tidak Patuh LHKPN
Ketua KPK Firli Bahuri(Antara)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Firli sebagai pejabat negara dianggap tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan laporan resmi dilayangkan secara daring kepada Dewas KPK pada Senin (6/11). Sementara, surat dalam bentuk fisik akan diserahkan hari ini, Selasa (7/11).

Secara rinci, Boyamin mengatakan laporan kali ini terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Hunian tersebut disewa Firli dengan harga Rp650 juta per tahun. Namun, itu tidak tercantum di dalam LHKPN.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Firli Sibuk

Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam LHKPN adalah bentuk pelanggaran kode etik oleh insan KPK.

"KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN," tegas Boyamin.

Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

Pemimpin KPK, sambungnya, harus memberikan contoh teladan dengan melaporkan semua harta maupun perubahan-perubahannya.

"Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," imbuh Boyamin.

Ia berharap, dengan laporan tersebut, hal serupa tidak kembali terulang, baik itu oleh pimpinan maupun pegawai KPK.

Ini adalah kali ketiga MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama adalah terkait pertemuan dengan seorang menteri. Namun, itu tidak ditindaklanjuti karena dianggap sebagai acara dinas dan dihadiri bersama pejabat lainnya.

Laporan kedua terkait kasus helikopter pada Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.

"Ini sudah ketiga kali, apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu," tandasnya. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat