MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tidak Patuh LHKPN
![MAKI Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena tidak Patuh LHKPN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/83d72d5d755075eb3bd4850ba911c61b.jpg)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Firli sebagai pejabat negara dianggap tidak patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan laporan resmi dilayangkan secara daring kepada Dewas KPK pada Senin (6/11). Sementara, surat dalam bentuk fisik akan diserahkan hari ini, Selasa (7/11).
Secara rinci, Boyamin mengatakan laporan kali ini terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Hunian tersebut disewa Firli dengan harga Rp650 juta per tahun. Namun, itu tidak tercantum di dalam LHKPN.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Firli Sibuk
Boyamin menilai tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam LHKPN adalah bentuk pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
"KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN," tegas Boyamin.
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL
Pemimpin KPK, sambungnya, harus memberikan contoh teladan dengan melaporkan semua harta maupun perubahan-perubahannya.
"Ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," imbuh Boyamin.
Ia berharap, dengan laporan tersebut, hal serupa tidak kembali terulang, baik itu oleh pimpinan maupun pegawai KPK.
Ini adalah kali ketiga MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama adalah terkait pertemuan dengan seorang menteri. Namun, itu tidak ditindaklanjuti karena dianggap sebagai acara dinas dan dihadiri bersama pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter pada Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.
"Ini sudah ketiga kali, apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu," tandasnya. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Firli Bahuri belum Ditahan, MAKI Gugat Praperadilan Bulan Depan
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Banyak Penerima Bansos Salah Sasaran, MAKI Tuntut Penegak Hukum
MAKI Anggap Lucu Komentar Alexander Tiba-tiba Dukung Revisi UU KPK
Pansel Diingatkan Independen dan Tolak Titipan
MAKI Ancam Gugat Kejagung Robert Bonosusatya Belum Jadi Tersangka Korupsi Timah
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap