visitaaponce.com

Kejagung Sita Aset Milik Achsanul Qosasi

Kejagung Sita Aset Milik Achsanul Qosasi
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Achsanul pada 3 November 2023 di rumah yang beralamat di Jl. Inpres No. 6A RT/RW 007/003, Kel. Petukangan, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan penyitaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga : Usai Tersangkakan Achsanul Qosasi, Kejagung Kejar Nistra Yohan

“Penyitaan terhadap satu buah Sertifikat Tanah Hak Milik seluas 5.494m² No. 953, NIB: 10.10.11.12.00826, dengan nama Pemegang Hak AN Nisa Zhafarina Qashri, yang terletak di Desa Cilember, Kec. Cisarua, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan perolehan 13 Maret 2023,” ungkap Ketut, Selasa (14/11).

Baca juga : Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kemudian, Kejagung juga menyita satu rumah yang terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.

Ketut membeberkan penyidik juga menyita dokumen pajak pembelian hingga surat deposito Bank BUMN dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Adapun penyitaan terhadap uang dengan rincian sebagai berikut:

• Uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 Lembar

• Uang pecahan 50 Pounds sebanyak 15 lembar

• Uang pecahan 20 Pounds sebanyak 21 lembar

• Uang pecahan 50 Euro sebanyak 8 lembar

• Uang Pecahan 50 SGD sebanyak 10 lembar

• Uang Pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar

• Uang Pecahan 100 SGD sebanyak 2 lembar

• Uang Pecahan 5 SGD sebanyak 1 lembar

• Uang Pecahan 100 USD sebanyak 2 lembar

• Uang Pecahan 10 EURO sebanyak 3 lembar

• Uang Pecahan 5 EURO sebanyak 2 lembar

• Uang Pecahan 20 EURO sebanyak 1 lembar

• Uang Pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar

• Uang Pecahan 5000 Yen sebanyak 1 lembar

• Uang Pecahan 5000 Rubel sebanyak 1 lembar

• Uang Pecahan 1000 Rubel sebanyak 1 lembar

• Uang Pecahan 20 Dirham sebanyak 2 lembar

• Uang Pecahan 500 Riyals sebanyak 1 lembar

• Uang Pecahan 500 Dirhams sebanyak 1 lembar

• Uang Pecahan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar dengan nilai Rp56.500.000 (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)

Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat