Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
![Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/ce4a17b68949001977991f3f2d795def.jpg)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan bagi 169 negara.
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan angka itu dari temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Terkait itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Nyoman melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6).
Baca juga : 20 Negara Diusulkan Dapat Bebas Visa Kunjungan ke RI
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan BPK, kebijakan peniadaan BVK berdampak terhadap meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.
”Dari target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp9,70 triliun, atau 230% dari target. Kemudian, sumbangan PNBP dari sektor keimigrasian meningkat signifikan pada 2023. Dari target Rp2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target,” tuturnya.
Nyoman Adhi mengatakan, peningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi dengan peningkatan jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Baca juga : Israel Bebaskan Visa bagi Warga AS, Ada Apa?
Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun karena pandemi covid-19, lalu kembali meningkat ke angka 4.634.348 WNA pada 2022.
“Bahkan meningkat signifikan sebanyak 10.632.034 WNA pada 2023. Peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku,” tuturnya.
Untuk diketahui, BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
”Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negara mereka. Artinya, ada asas timbal balik tapi tidak menyeluruh,” tandas Nyoman Adhi. (Z-11)
Terkini Lainnya
KBRI Seoul Upayakan Pengajuan Bebas Visa Kunjungan ke Korea Selatan bagi WN
20 Negara Diusulkan Dapat Bebas Visa Kunjungan ke RI
Aplikasi airasia Superapp Bagikan Inspirasi Empat Negara Bebas Visa
Israel Bebaskan Visa bagi Warga AS, Ada Apa?
Indonesia Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Presiden: Itu Hasil Evaluasi
Masyarakat Lebih Untung Jika Berlangganan Internet Langsung ke ISP
PT GNI Raih Penghargaan PNBP dalam Penguatan K3 Perusahaan
Sri Mulyani: Lelang Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Nasional
KLHK Sebut 72 PBPH Bersiap Penuhi Syarat Perdagangan Karbon
KLHK Target Kumpulkan PNPB Sebesar Rp5,2 Triliun pada 2023
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap