visitaaponce.com

KLHK Sebut 72 PBPH Bersiap Penuhi Syarat Perdagangan Karbon

KLHK Sebut 72 PBPH Bersiap Penuhi Syarat Perdagangan Karbon
Ilustrasi(Freepik)

SEKTOR kehutanan dinilai sudah memiliki kesiapan untuk menjalankan perdagangan karbon yang telah ditetapkan oleh Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC). 

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto mengungkapkan, hingga kini ada sebanyak 72 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) telah berproses melakukan revisi rencana kerja usaha untuk memenuhi persyaratan dalam perdagangan karbon. 

Sementara, sebanyak 32 PBPH yang telah disetujui rencana kerja penataan hutannya. 

Baca juga : Planologi Sumbang Separuh Penerimaan Negara Bukan Pajak KLHK

“Kegiatan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) merupakan aksi mitigasi dan penyerapan penyimpanan karbon, dan ini dilakukan melalui berbagai kegiatan, di antaranya silvikultur intensif, penanaman, pemulihan ingkungan, kemtiraan kehutanan dan aksi mitigas dalam pencapaian target Folu Net Sink. Ini dilakukan di seluruh area kerja mitigation action plan document (Dram) dan kita mulai fasilitasi serta menyiapkan sistem informasinya,” kata Agus di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Ia menegaskan, KLHK telah memenuhi seluruh kebijakan perdagangan karbon dengan menetapkan Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 tanggal 22 September 2023, dimana Peta Jalan ini berisikan kriteria umum terkait disagregasi baseline emisi serta target pengurangan emisi dan kriteria khusus terkait rencana implementasi, sasaran serta strategi pencapaian target.

Selain dari sisi legalitas, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan kerangka metodologI, perhitungan dan pengurangan emisi, termasuk peningkatan serapan gas rumah kaca. Selain itu, dimasukkan pula perhitungan mengenai deforestasi, degradasi hutan, pengurangan emisi, pencegahan deforestasi dan pencegahan kebakaran gambut.

Baca juga : Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Harus Paham Regulasi Nilai Ekonomi Karbon

“Percepatan persiapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karbon pun sudah ada peraturan pemerintahnya. Namun perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ucap Agus.

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Laksmi Dhewanthi mengungkapkan, penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia merupakan upaya dalam mencapai target NDC, di mana Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% dengan upaya sendiri sebesar 43,2% dengan bantuan internasional pada 2030. Karenanya, Laksmi menegaskan bahwa perdagangan karbon di Indonesia harus dilakukan secara transparan, inklusif, terintegrasi dan berkeadilan.

“Tata kelola perdagangan karbon menjadi penting untuk melakukan metedologi, karena ada measurable dan rebortable dan valuable yang harus dipenuhi. Semua prinsip harus dipenuhi sesuai dengan IPCC,”jelas dia.

Baca juga : Eksekusi FOLU Net Sink 2030, Norwegia Janjikan Jutaan Dolar untuk Indonesia

Secara umum, ada empat metode yang ada dalam perdagangan karbon di Indonesia, diantaranya perdagangan emisi dan offsite emisi, result based payment, pungutan atas karbon dan metode lainnya yang akan dikembangkan. Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang akan melakukan perdagangan karbon harus telah diverifikasi oleh lembaga yang terakreditasi dan nantinya akan diterbitkan sertifikan pengurangan emisi gas rumah kaca. Untuk melihat persyaratannya, pengusaha bisa mengakses di website Sistem Registri Nasional milik Ditjen PPI.

“Tujuan penyelenggaraan NEK ini mendukung pencapaian target NDC dan pengendalian emisi GRK dan pembangunan nasional dan bukan semata-mata mendapatkan keuntungan ekonomi. Kita harap ada bonus manfaat yang pasti agar semua pemangku kepentingan bisa melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca dan memperluas manfaat,” pungkas dia. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat