visitaaponce.com

PlanologiSumbang Separuh Penerimaan Negara Bukan Pajak KLHK

Planologi Sumbang Separuh Penerimaan Negara Bukan Pajak KLHK
Kawasan hutan di Aceh.(MI/Amiruddin)

DITJEN Planologi mampu menyumbang 50,1% dari total penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023. PNBP itu didapat dari penggunaan kawasan hutan (PKH). 

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan hal itu, Kamis (28/12). “PNBP Ditjen Planologi dipatok Rp2,6 triliun dan sampai hari ini realisasi PNBP di angka Rp2,59 triliun. Angka ini mencapai 50,1% dari PNBP seluruh KLHK,” ungkapnya dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 KLHK di Jakarta.

Sebagai perbandingan, pada 2021 PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang masuk lewat Ditjen Planologi bersumber dari kegiatan tambang sebesar Rp2,4 triliun dan dari kegiatan nontambang sebesar Rp52,7 miliar.
 

Baca juga : KLHK Sebut 72 PBPH Bersiap Penuhi Syarat Perdagangan Karbon

Penurunan deforestasi

Diketahui, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Selain melaporkan keberhasilan target PNBP, serapan anggaran Ditjen Planologi pada 2023 juga telah mencapai 98,30%. Beberapa hal yang sudah dicapai di antaranya penetapan kawasan hutan yang sudah mencapai 125,7 juta hektare (ha) atau 65,5% dari luas daratan, 77,4 ribu km tata batas dengan potensi penetapan sebanyak 37 juta ha, dan reforma agraria sebanyak 2,9 juta ha.

“Selain itu, deforestasi di bawah pimpinan Menteri LHK kita mencatatkan penurunan angka deforestasi dari 2019 mencapai 462,5 ribu hektare kemudian turun drastis di angka 115,2 ribu ha pada 2020, kemudian 2021 di angka 113,5 ribu ha, dan 2022 tercatat 104 ribu ha. Ini luar biasa,” kata Hanif.

Baca juga : 63 K/L Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun

Dia juga menyatakan bahwa Indonesia Folu Net Sink juga sudah sangat siap. Dukungan dari internasional juga dikatakan sudah mengalir cukup besar.

“Folu Net Sink ini tentu bukan hanya menjadi cita-cita tapi akan kita wujudkan untuk menjawab min 140 juta ton CO2 di 2030,” pungkasnya.

 

 

Ketentuan Pengenaan Pembayaran PNBP-PKH

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Pemegang IPPKH diwajibkan membayar PNBP-PKH setiap tahun.

PNBP-PKH dikenakan kepada Pemegang IPPKH dengan berdasarkan pada baseline penggunaan kawasan hutan yang disusun sendiri oleh Pemegang IPPKH, sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK0.02/2009 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran PNBP Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan  Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.

Pasal 509 Ayat 1 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, mengatur sebagai berikut: 

Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Pasal 392 ayat (1), Pasal 399 ayat (1), Pasal 400 dan/atau Pasal 404 diberikan Sanksi Administratif berupa:

a. Teguran tertulis;
b. Pembekuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; dan/atau
c. Pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Berdasarkan Pasal 510 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, Direktur Jenderal akan memberikan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis dikenakan kepada Pemegang PPKH, apabila tidak membayar PNBP-PKH. 

Teguran tertulis dimaksud berupa Surat Peringatan yang dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut (SP 1 sampai dengan SP 3) masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PNBP mengatur: Tidak membayar dengan sengaja atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar, dipidana dengan:

a. Pidana denda sebanyak 4 kali jumlah PNBP Terutang dan
b. Pidana Penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Adapun, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan komersial dilakukan dengan ketentuan:

a. pada provinsi yang melampaui Kecukupan Luas Kawasan Hutan wajib:

1) membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, dan
2) melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS terutama pada Kawasan Hutan untuk Penggunaan Kawasan Hutan dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu).

b. pada provinsi yang sama dengan atau kurang Kecukupan Luas Kawasan Hutan wajib:

1) membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan,
2) membayar PNBP Kompensasi, dan
3) melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS terutama pada Kawasan Hutan untuk Penggunaan Kawasan Hutan, dengan ratio 1:1 (satu berbanding satu).

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa kewajiban membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, membayar PNBP Kompensasi, dan melakukan penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS.  (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat