63 KL Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun
![63 K/L Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/a981b4c8abfc09478ed39d9a20e59c04.jpg)
KEMENTERIAN Keuangan mencatat sebanyak 63 kementerian/lembaga tercatat masih menunggak setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp27,6 triliun. Nilai tersebut merupakan tunggakan yang terakumulasi sejak awal 2023 hingga 30 Juni 2023.
"Masih banyak instansi atau pengelola yang belum tuntas mengelola PNBP, sehingga kalau ada tunggakan, tagihan, itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam taklimat media di kantornya, Rabu (12/7).
Dari data Ditjen Anggaran, nilai tunggakan PNBP tersebut paling banyak berasal dari 3 K/L, yakni senilai Rp22,6 triliun setara 82% dari total tunggakan PNBP.
Baca juga: Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini
Sementara pada 2022, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit, diketahui sebanyak 62 K/L menunggak PNBP sebesar Rp25,03 triliun. Itu juga didominasi oleh 3 K/L sebesar Rp22,1 triliun, setara 88,5% dari total tunggakan PNBP 2022.
Isa mengatakan, pemerintah terus mendorong K/L yang mengelola PNBP untuk memperbaiki tata kelola. Itu bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan berdampak pada kondisi PNBP yang lebih baik.
Baca juga: Baru Terkumpul Rp30 Triliun, Satgas BLBI Minta Perpanjangan Masa Tugas
"Ini yang juga akan terus kita tingkatkan, kita tahu di beberapa K/L ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini kita akan bekerja sama dengan K/L tersebut untuk mengupayakan penyetoran dari tunggakan tersebut," jelasnya.
Ditjen Anggaran, lanjutnya, juga akan mendorong penerapan automatic blocking system. Itu merupakan metode yang bisa digunakan untuk mendukung upaya penagihan piutang PNBP.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, menjadi dua kementerian yang paling sering menerapkan metode automatic blocking system.
"Automatic blocking system itu akan efektif bagi mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi mereka akan terblokir. Ini sudah cukup banyak yang dilaporkan oleh kementerian tertentu," tutur Isa.
"Sehingga mereka-mereka yang masih beraktivitas di sektor kehutanan, pertambangan, itu tidak bisa bergerak melakukan transaksi impor atau ekspor. Kita akan terus membuat orang untuk berkesadaran melunasi kewajibannya," pungkas dia. (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Masyarakat Lebih Untung Jika Berlangganan Internet Langsung ke ISP
PT GNI Raih Penghargaan PNBP dalam Penguatan K3 Perusahaan
Sri Mulyani: Lelang Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Nasional
KLHK Sebut 72 PBPH Bersiap Penuhi Syarat Perdagangan Karbon
KLHK Target Kumpulkan PNPB Sebesar Rp5,2 Triliun pada 2023
Polisi Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Kasus Penggelapan Uang Suami BCL
Raih WTP ke-10 Berturut-turut, Pj Gubernur Ingin ini Jadi Budaya Pemprov Sumut
Adaro Minerals Catatkan Kenaikan Volume Produksi dan Penjualan pada Kuartal I 2024
CEO Paper.id Yosia Sugialam Terpilih sebagai Endeavor Entrepreneur ke-96
Everton Umumkan Alami Kerugian 89,1 Juta Pound Sterling di Musim 2022-23
Konsisten Catatkan Tren Kinerja Positif di 2023, BCA Life Optimistis Awali Tahun 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap