visitaaponce.com

63 KL Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun

63 K/L Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun
Ilustrasi pertambangan batu bara(Antara )

KEMENTERIAN Keuangan mencatat sebanyak 63 kementerian/lembaga tercatat masih menunggak setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp27,6 triliun. Nilai tersebut merupakan tunggakan yang terakumulasi sejak awal 2023 hingga 30 Juni 2023.

"Masih banyak instansi atau pengelola yang belum tuntas mengelola PNBP, sehingga kalau ada tunggakan, tagihan, itu belum cukup optimal untuk dilakukan penagihan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam taklimat media di kantornya, Rabu (12/7).

Dari data Ditjen Anggaran, nilai tunggakan PNBP tersebut paling banyak berasal dari 3 K/L, yakni senilai Rp22,6 triliun setara 82% dari total tunggakan PNBP.

Baca juga: Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini

Sementara pada 2022, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit, diketahui sebanyak 62 K/L menunggak PNBP sebesar Rp25,03 triliun. Itu juga didominasi oleh 3 K/L sebesar Rp22,1 triliun, setara 88,5% dari total tunggakan PNBP 2022.

Isa mengatakan, pemerintah terus mendorong K/L yang mengelola PNBP untuk memperbaiki tata kelola. Itu bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan berdampak pada kondisi PNBP yang lebih baik.

Baca juga: Baru Terkumpul Rp30 Triliun, Satgas BLBI Minta Perpanjangan Masa Tugas

"Ini yang juga akan terus kita tingkatkan, kita tahu di beberapa K/L ada tunggakan dari masa lalu yang cukup besar, ini kita akan bekerja sama dengan K/L tersebut untuk mengupayakan penyetoran dari tunggakan tersebut," jelasnya.

Ditjen Anggaran, lanjutnya, juga akan mendorong penerapan automatic blocking system. Itu merupakan metode yang bisa digunakan untuk mendukung upaya penagihan piutang PNBP.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, menjadi dua kementerian yang paling sering menerapkan metode automatic blocking system.

"Automatic blocking system itu akan efektif bagi mereka yang masih melakukan kegiatan usaha. Jadi mereka akan terblokir. Ini sudah cukup banyak yang dilaporkan oleh kementerian tertentu," tutur Isa.

"Sehingga mereka-mereka yang masih beraktivitas di sektor kehutanan, pertambangan, itu tidak bisa bergerak melakukan transaksi impor atau ekspor. Kita akan terus membuat orang untuk berkesadaran melunasi kewajibannya," pungkas dia. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat