visitaaponce.com

Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini

Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini
Ilustrasi pelat nomor khusus RF.(MI/Susanto)

KEPALA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi membeberkan alasan mendesaknya penghapusan pelat nomor khusus RF. Pelat tersebut kerap dikeluarkan namun tidak sesuai dengan sasaran.

"Waktu itu dari hasil evaluasi kami ternyata Polda-Polda khususnya Metro Jaya, bukan hanya menerbitkan RF ini untuk pejabat yang sudah ada pelat nomornya tapi juga diberikan kepada umum," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.

Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, sejumlah pengguna juga menyalahgunakan penggunaan pelat tersebut pada kendaraannya.

Baca juga : Mario Mengaku Punya Banyak Plat Nomor Kendaraan Palsu: Biar Keren

"Sementara perilaku yang menggunakan RF di jalan tambah lampu biru, tambah sirine, kita suruh minggir semua Pak. Padahal, bukan siapa-siapa," ucap Firman.

Korlantas Polri menekankan tidak lagi mengeluarkan pelat nomor khusus dengan kode RF. Firman mengatakan pengajuan pelat nomor khusus akan dilakukan atas rekomendasi Propam hingga Intelkam Polri. "Ini contoh yang kami sampaikan, ZZ belakangnya," ujar Firman. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat