visitaaponce.com

Indonesia Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Presiden Itu Hasil Evaluasi

Indonesia Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Presiden: Itu Hasil Evaluasi
Ilustrasi(Antara)

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pencabutan bebas visa kunjungan bagi 159 negara untuk masuk ke Indonesia dilakukan berdasarkan evaluasi dan berbagai pertimbangan.

"Pasti ada evaluasi. Dulu, kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara tidak? Oh, ini tidak. Negara ini perlu dibuka ataupun ditutup," tutur Jokowi mencontohkan evaluasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).

Setiap negara, sambungnya, mempunyai kebijakan dalam penerapan visa masuk. Negara pun memiliki hak untuk melakukan itu. Begitu pula yang dilakukan Indonesia saat ini.

Baca juga: Indonesia Setop Kebijakan Bebas Visa Kunjungan 159 Negara untuk Sementara

"Biasa. Semua negara seperti itu pasti ada evaluasi. Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," imbuh mantan wali kota Surakarta itu.

Sebelum dicabut, 159 negara tersebut masuk ke bagian 169 negara penerima bebas visa kunjungan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Baca juga: Pemerintah Berencana Terapkan Kebijakan Golden Visa

Dengan adanya evaluasi, kini, pemberian fasilitas bebas visa kunjungan hanya berlaku bagi 10 negara anggota ASEAN saja. Sementara, Visa on Arrival (VoA) berlaku untuk 92 negara.

Sebelumnya,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) terhadap 159 negara untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat