visitaaponce.com

BPK Temukan Setumpuk Masalah IKN, Kubu Prabowo Akan Dibereskan

BPK Temukan Setumpuk Masalah IKN, Kubu Prabowo: Akan Dibereskan
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara(Antara)

ANGGOTA Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Dradjad Hari Wibowo angkat bicara perihal tumpukan masalah pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dia menegaskan persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan dibereskan oleh menteri terkait seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono dan pemerintahan ke depan.

BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 mengungkapkan pembangunan infrastruktur IKN yang belum memadai antara lain mengenai persiapan lahan infrastruktur IKN yang masih terkendala seluas 2.085,62 hektare dan pendanaan swasta yang belum terealisasi.

Baca juga : Tak Sesuai RPJMN dan Rsntra, Pemerintah Perlu Segera Evaluasi Pembangunan IKN

"Ya masalah-masalah tersebut sedang ditangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dan Menteri ATR/BPN. Mudah-mudahan bisa selesai juga di masa kepemimpinan Pak Prabowo," ujar Dradjad kepada Media Indonesia, Rabu (12/6).

Dia menegaskan Prabowo Subianto berjanji melanjutkan pembangunan infrastruktur ibu kota baru Indonesia dengan masih menggunakan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Presiden Terpilih Prabowo berkomitmen penuh melanjutkan pembangunan IKN. Dana APBN akan disediakan seoptimal mungkin, tentu sebagian akan dibiayai investasi swasta," terangnya.

Baca juga : Temuan BPK: Pembangunan Infrastruktur IKN Belum Memadai

Mengenai laporan BPK yang menyebut pembangunan infrastuktur IKN belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) 2020-202, Dradjad menganggap hal itu wajar adanya.

Dia beralasan ketidaksesuaian tersebut karena RPJMN 2020-2024 dan Renstra PU-Pera 2020-24 dibuat sebelum

Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara disahkan.

"Jadi hemat saya, masih logis jika tidak sesuai. Idealnya memang RPJMN dan Renstra diubah mengikuti UU IKN," jelasnya. (Z-8)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat