visitaaponce.com

Temuan BPK Pembangunan Infrastruktur IKN Belum Memadai

Temuan BPK: Pembangunan Infrastruktur IKN Belum Memadai
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), di Januari 2024.(Dok. Antara)

BADAN Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkapkan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur belum memadai. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 disebutkan bangunan infrastruktur IKN belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.

"Pembangunan infrastruktur yang belum memadai di antaranya persiapan lahan infrastruktur IKN masih terkendala, di mana 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL),"tulis BPK dalam IHPS II Tahun 2023.

Masalah lahan IKN lainnya ialah belum selesainya proses sertifikasi atas lima area hasil pengadaan tanah. Lalu, BPK juga melaporkan pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal.

Baca juga : Kepala OIKN Mundur, Bahlil Pastikan IKN Tetap Diminati Investor

Ini karena kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali. Kemudian, masalah pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN yang disebut belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

"Kementerian PU-Pera belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I," jelas laporan BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono menginstruksikan direktur jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan renstra eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.

Serta, meminta Kementerian PU-Pera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat