Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK
![Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/749f5e6ed3833a95480ad55719aff875.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
Diketahui, kinerja BPK jadi sorotan setelah salah satu anggotanya Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tak hanya itu, Kejagung akhir-akhir ini tidak lagi melibatkan pihak BPK RI dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, seringkali memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami kasus rasuah.
Baca juga : Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah hal tersebut. Menurutnya, tak ada kaitannya kolaborasi antar kelembagaan dengan pribadi.
Baca juga : Kejagung Sita Aset Milik Achsanul Qosasi
“Tidak ada urusannya itu dengan kelembagaan dan pribadi pelaku,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (15/11).
Ketut menegaskan adanya anggota BPK yang terlibat kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu tidak berpengaruh untuk Kejagung memercayakan usut kasus korupsi bersama BPK.
Intiny, kata Ketut, Kejagung tetap menggunakan BPK untuk penanganan kasus rasuah dan tak hubungannya dengan pelaku korupsi, Achsanul Qosasi.
Sebelumnya, Kejagung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Aset yang disita berada di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT 007 RW 003 Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai dengan 2022.
Berikut daftar aset Achsanul Qosasi yang disita Kejagung karena diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G:
Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan
Dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta
Dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875
Uang tunai dengan beragam mata uang, yakni 17.960 Euro, 1.170 Pound, 3.705 Dolar Singapura, USD 200, 8.000 Yen, 6.000 Rubel, 540 Dirham, 500 Riyal Saudi, dan Rp56,5 juta. (Z-8)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejagung: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Calon Anggota 2024-2029 BPK Diminta dari Kalangan Non-Parpol
MAKI Ingatkan DPR Tak Pilih Calon Anggota BPK Bermasalah
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
BPK Temukan Setumpuk Masalah IKN, Kubu Prabowo: Akan Dibereskan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap