visitaaponce.com

Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK

Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK
Kejagung tahan Achsanul Qosasi(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.

Diketahui, kinerja BPK jadi sorotan setelah salah satu anggotanya Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Tak hanya itu, Kejagung akhir-akhir ini tidak lagi melibatkan pihak BPK RI dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, seringkali memilih Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendalami kasus rasuah.

Baca juga : Dirut Perusahaan Milik Suami Puan bakal Diperika Kejagung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah hal tersebut. Menurutnya, tak ada kaitannya kolaborasi antar kelembagaan dengan pribadi.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Milik Achsanul Qosasi

“Tidak ada urusannya itu dengan kelembagaan dan pribadi pelaku,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Rabu (15/11). 

Ketut menegaskan adanya anggota BPK yang terlibat kasus korupsi BTS yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu tidak berpengaruh untuk Kejagung memercayakan usut kasus korupsi bersama BPK.

Intiny, kata Ketut, Kejagung tetap menggunakan BPK untuk penanganan kasus rasuah dan tak hubungannya dengan pelaku korupsi, Achsanul Qosasi.

Sebelumnya, Kejagung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. Aset yang disita berada di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A RT 007 RW 003 Kelurahan Petukangan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menerangkan penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 sampai dengan 2022.

Berikut daftar aset Achsanul Qosasi yang disita Kejagung karena diduga terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G:

Sertifikat tanah SHM seluas 5.494 m2 di Desa Cilember, Kabupaten Bogor, dan sertifikat tanah seluas 292 meter persegi di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan

Dua lembar surat deposito dari bank BUMN masing-masing senilai Rp500 juta

Dua tabungan bank BUMN dan satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar USD 30.000 dan uang pertanggungan USD 1.875

Uang tunai dengan beragam mata uang, yakni 17.960 Euro, 1.170 Pound, 3.705 Dolar Singapura, USD 200, 8.000 Yen, 6.000 Rubel, 540 Dirham, 500 Riyal Saudi, dan Rp56,5 juta. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat