visitaaponce.com

Windy Idol Akan Bersaksi dalam Persidangan Hasbi Hasan

Windy Idol Akan Bersaksi dalam Persidangan Hasbi Hasan
Windy Idol menjadi salah satu saksi yang dipanggil ke Pengadilan Tipikor hari ini, terkait suap dan gratifikasi Sektetaris nonaktif MA Hasbi(MI/Adam Dwi)

PENYANYI Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol menjadi salah satu saksi yang dipanggil hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi diantaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12).

Nama Windy muncul dalam dakwaan penerimaan gratifikasi dari Hasbi. Dia tercatat menikmati perjalanan wisata menggunakan helikopter keliling Bali bersama eks sekretaris MA itu pada 13 Januari 2023.

Baca juga: KPK Terima Laporan Modus Penipuan Mengaku Pegawai di Kasus Hasbi Hasan

Dalam penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan menikmati fasilitas senilai Rp630,8 juta. Bentuknya berupa uang, penginapan, dan fasilitas perjalanan.

Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
 
Baca juga: Eks Komisaris Wika Beton Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp11,2 M

Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat