visitaaponce.com

Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Bukti Keadilan masih Ada

Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Bukti Keadilan masih Ada
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Herdhianto Dirgantoro(dok ist)

KETUA DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Herdhianto Dirgantoro mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis ini menurut penasehat hukum korban adalah vonis terberat untuk penganiayaan.

“Kami sangat mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mario Dandy. Vonis ini sudah sesuai dengan kelakuan kejam Mario Dandy yang dilakukan secara terencana dan terlihat sangat menikmati aksi kekerasan tersebut hingga selebrasi ala Christiano Ronaldo," kata Kokok dalam keterangannya, Kamis (7/9).

Vonis ini menunjukkan keadilan dan hukum masih tegak di Indonesia. Kami berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran agar perilaku kekerasan tidak dijadikan opsi dalam menyelesaikan permasalahan,” lanjut Kokok.

"Dengan keluarnya vonis ini juga semakin menumbuhkan kepercayaan kepada aparat hukum bahwa APH kita mampu bekerja profesional dan tanpa pandang bulu sekaligus mampu memberikan keadilan bagi korban," lanjutnya.

baca juga: Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

Di sisi lain, Kokok meminta semua pihak terus memantau perkembangan kasus ini karena masih ada proses hukum banding yang dapat ditempuh Mario Dandy. “Kasus ini harus terus kita kawal karena masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh pelaku. PSI sendiri siap untuk terus mengawal putusan ini,” tegas Kokok.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sudjono telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum membacakan amar putusan, Hakim menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis.

Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Mario Dandy juga dikatakan menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya korbannya dan menyebarkan video penganiayaan tersebut. (N-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat