Vonis 12 tahun untuk Mario Dandy Bukti Keadilan masih Ada
KETUA DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Herdhianto Dirgantoro mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Vonis ini menurut penasehat hukum korban adalah vonis terberat untuk penganiayaan.
“Kami sangat mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mario Dandy. Vonis ini sudah sesuai dengan kelakuan kejam Mario Dandy yang dilakukan secara terencana dan terlihat sangat menikmati aksi kekerasan tersebut hingga selebrasi ala Christiano Ronaldo," kata Kokok dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Vonis ini menunjukkan keadilan dan hukum masih tegak di Indonesia. Kami berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran agar perilaku kekerasan tidak dijadikan opsi dalam menyelesaikan permasalahan,” lanjut Kokok.
"Dengan keluarnya vonis ini juga semakin menumbuhkan kepercayaan kepada aparat hukum bahwa APH kita mampu bekerja profesional dan tanpa pandang bulu sekaligus mampu memberikan keadilan bagi korban," lanjutnya.
baca juga: Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Di sisi lain, Kokok meminta semua pihak terus memantau perkembangan kasus ini karena masih ada proses hukum banding yang dapat ditempuh Mario Dandy. “Kasus ini harus terus kita kawal karena masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh pelaku. PSI sendiri siap untuk terus mengawal putusan ini,” tegas Kokok.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Alimin Ribut Sudjono telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy, Kamis (7/9/2023). Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim menyampaikan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy. Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis.
Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Mario Dandy juga dikatakan menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya korbannya dan menyebarkan video penganiayaan tersebut. (N-1)
Terkini Lainnya
Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangkanya
PN Jaksel Terima Surat Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Profil Estiono, Hakim Tunggal yang Adili Status Tersangka Firli Bahuri
Mantan Direktur Utama Pertamina Ulas Kasus Penahanan dan Isu SPA CCL
PN Jaksel Terima Petikan Putusan Kasasi dari Ferdy Sambo Cs
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
DKPP Segera Jatuhi Vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari Soal Dugaan Asusila
Vonis Ringan Jaringan Fredy Pratama Inkonsistensi Pemberantasan Narkoba
Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
Napi Pengendali Sabu di Rutan Depok Divonis 14 Tahun Bui
Pemilik Anjing Gila yang Tewaskan Anak di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara
Vonis Putri Candrawathi Berkurang Jadi 10 Tahun, Dapat Diskon dari MA
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap