visitaaponce.com

Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat

Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat
Ilustrasi(Medcom.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.

"Dugaan praktek curang tersebut disinyalir sudah lama bahkan diduga sejak 2018. Ada beberapa kejadian serupa namun tidak tuntas ditindak," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (3/7).

Ia menyebut pihaknya masih mencari bukti pemberian dan penerimaan pungli tersebut. Sejumlah kejadian masuknya alat elektronik di rutan juga akan didalami.

Baca juga: Tahanan Rutan KPK Rela Bayar Pungli agar Bisa Gunakan Ponsel

Beberapa kasus yang pernah terjadi adalah status WhatsApp mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, penggunaan zoom meeting untuk komunikasi dengan pihak lain yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, komunikasi dengan kader Golkar dan tokoh adat yang dilakukan mantan Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi, dan penemuan power bank di sel mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Semua itu pasti akan didalami," ucap Ali.

Baca juga: KPK Bantah Pembiaran Skandal Asusila Istri Tahanan 

Sebelumnya, KPK membeberkan kasus pungli di rutan yang dikelolanya, yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratif, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat