KPK Bantah Pembiaran Skandal Asusila Istri Tahanan
![KPK Bantah Pembiaran Skandal Asusila Istri Tahanan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/aa344aad35d934f2a12748beb1661d72.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pembiaran skandal asusila petugas rumah tahanan (rutan) terhadap istri salah satu tahanan. Dewan Pengawas (Dewas) telah memberi sanksi terhadap pelaku asusila di rutan.
"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/6).
Ali mengamini adanya skandal tersebut. Pelecehan itu juga masuk dalam laporan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti pada Januari 2023.
Baca juga : Tahanan Rutan KPK Rela Bayar Pungli agar Bisa Gunakan Ponsel
"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ucap Ali.
Baca juga : KPK Usut Potensi Pungli di 3 Rutan Lain
Putusan etik itu bukan final. KPK melanjutkan masalah tersebut ke inspektorat.
"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ujar Ali.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebut melecehkan anggota keluarga tahanan.
"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis.
Novel enggan memerinci tindakan asusila yang dimaksud. Menurutnya, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, aduan itu ditindaklanjuti Dewas dengan membeberkan kasus pungli di Rutan KPK.
"Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel. (MGN/Z-8)
Terkini Lainnya
Kemesraan Kapolri dan Jaksa Agung Dinilai Jadi Bentuk Peringatan
KPK Pertimbangkan Aktivasi Kembali 2 Rutan Pascaskandal Pungli
Pemberian Remisi Idul Fitri untuk Koruptor Dinilai Memperburuk Kepercayaan Publik
Remisi Narapidana Korupsi Hilangkan Efek Jera
Vonis 6 Tahun Hasbi Hasan Tidak Layak, Harusnya Bisa Lebih Berat
Hasbi Hasan Divonis Enam Tahun, Maki Kecewa Hukuman Koruptor
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
79 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
Remisi Lebaran Mampu Hemat Anggaran Hingga Rp81 Miliar
15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Puluhan Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap