visitaaponce.com

KPK Bantah Pembiaran Skandal Asusila Istri Tahanan

KPK Bantah Pembiaran Skandal Asusila Istri Tahanan 
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pembiaran skandal asusila petugas rumah tahanan (rutan) terhadap istri salah satu tahanan. Dewan Pengawas (Dewas) telah memberi sanksi terhadap pelaku asusila di rutan. 

"Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/6). 

Ali mengamini adanya skandal tersebut. Pelecehan itu juga masuk dalam laporan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti pada Januari 2023.

Baca juga : Tahanan Rutan KPK Rela Bayar Pungli agar Bisa Gunakan Ponsel

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," ucap Ali.

Baca juga : KPK Usut Potensi Pungli di 3 Rutan Lain

Putusan etik itu bukan final. KPK melanjutkan masalah tersebut ke inspektorat.

"Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," ujar Ali.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebut melecehkan anggota keluarga tahanan.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis. 

Novel enggan memerinci tindakan asusila yang dimaksud. Menurutnya, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, aduan itu ditindaklanjuti Dewas dengan membeberkan kasus pungli di Rutan KPK.

"Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat