visitaaponce.com

Remisi Lebaran Mampu Hemat Anggaran Hingga Rp81 Miliar

Remisi Lebaran Mampu Hemat Anggaran Hingga Rp81 Miliar
Ilustrasi(MI / Angga Yuniar)

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini. 

Kebijakan tersebut menghemat anggaran sampai Rp81 miliar. Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.

"Melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000," ungkap Deddy lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (9/4).

Baca juga : 15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai ganjaran kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Remisi dan pengurangan masa pidana sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Yasonna.

Ia berharap, narapidana maupun anak binaan dapat menjadikan kebijakan tersebut sebagai semangat dan tekad untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya maupun cipta yang bermanfaat.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," tandasnya.

Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pemerintah terkait. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat