Remisi Lebaran Mampu Hemat Anggaran Hingga Rp81 Miliar
![Remisi Lebaran Mampu Hemat Anggaran Hingga Rp81 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/44df6ee6c0b33dc53f890e0bc6b998b4.jpg)
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Kebijakan tersebut menghemat anggaran sampai Rp81 miliar. Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra.
"Melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81.204.495.000," ungkap Deddy lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Selasa (9/4).
Baca juga : 15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai ganjaran kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Remisi dan pengurangan masa pidana sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Yasonna.
Ia berharap, narapidana maupun anak binaan dapat menjadikan kebijakan tersebut sebagai semangat dan tekad untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya maupun cipta yang bermanfaat.
"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," tandasnya.
Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pemerintah terkait. (Z-8)
Terkini Lainnya
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
79 Napi di Jateng Terima Remisi Waisak
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Puluhan Narapidana Konghucu Terima Remisi Imlek
Jemaah An Nadzir di Sulsel Kembali Lebaran Idul Adha Lebih Awal
Ombudsman Beberkan Karut Marut Program Mudik Gratis
Jelang Idul Adha, Harga Daging dan Beras mulai Mahal
Gula Pasir Langka di Depok
Inflasi Lebaran 2024 Jadi yang Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Cara Bikin Kue Nastar yang Empuk dan Enak, Cocok untuk Lebaran
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap