visitaaponce.com

Tahanan Rutan KPK Rela Bayar Pungli agar Bisa Gunakan Ponsel

  Tahanan Rutan KPK Rela Bayar Pungli agar Bisa Gunakan Ponsel
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pungli di rutan KPK(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenis tindakan koruptif dari skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan. Petugas bakal memberikan izin penggunaan ponsel jika diberikan uang.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratif dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, (23/6). 

Ghufron menyebut permainan kotor itu sudah terjadi lama. Namun, baru saat ini terbongkar ke publik.

Baca juga : YLBHI Minta Presiden Berhentikan Pimpinan dan Dewas KPK

"Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ucap Ghufron.

Baca juga : KPK Usut Potensi Pungli di 3 Rutan Lain

Dewas KPK mengungkap ada pungutan liar di dalam rutan yang dikelola Lembaga Antirasuah. Puluhan pegawai diyakini terlibat.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai Rutan KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.

Syamsuddin enggan memerinci total pastinya. Masyarakat diminta bersabar dan menyerahkan kepada KPK untuk menyelidiki. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat