visitaaponce.com

Pungli di Rutan KPK Dibayar Per Bulan

Pungli di Rutan KPK Dibayar Per Bulan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat konferensi pers soal rutan KPK(Antara)

PUNGUTAN liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata dibayar per bulan. Nominalnya berbeda tergantung dari permintaan fasilitas yang diminta.

"Beda-beda. Ada bulanan. Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta perbulannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di The East Tower, Jakarta Selatan, Kamis, (13/7).

Ghufron menyebut pemberian uang tidak dilakukan secara tunai. Aliran uang dalam permainan kotor itu bahkan dilakukan berlapis.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat

"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga," ucap Ghufron.

Sebelumnya, KPK membeberkan tindakan koruptif dari skandal pungli di rutan yang dikelolanya, yakni berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan. Petugas bakal mengizinkan penggunaan handphone jika diberi duit.

Baca juga: DPR Usul KPK Melibatkan PPATK Usut Kasus Pungli di Rutan

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratif, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Ghufron menyebut permainan kotor itu sudah terjadi lama. Namun, baru saat ini terbongkar ke publik.

"Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," ucap Ghufron.

(MGN/Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat