visitaaponce.com

DPR Usul KPK Melibatkan PPATK Usut Kasus Pungli di Rutan

DPR Usul KPK Melibatkan PPATK Usut Kasus Pungli di Rutan
KPK disarankan melibatkan PPATK dalam pengusutan kasus pungli di Rutan KPK.(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Diharapkan, pengusutan kasus itu bisa tuntas secara komprehensif.

"Pengusutan dugaan praktik pungli di KPK harus melibatkan PPATK agar dapat menelusuri aliran rekening pungli. Sehingga penyelesaian kasus pun menjadi lebih komprehensif," kata anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto, Kamis (29/6).

Didik juga mendorong pimpinan KPK menggodok langkah strategis untuk melakukan bersih-bersih di internal. Hal ini buntut munculnya penyimpangan di internal. Tidak hanya pungli, tapi juga mulai dari dugaan tindakan asusila dan pegawai di bidang administrasi yang ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota.

Baca juga: Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Oknum Pegawai KPK Dicopot

"Bersih-bersih ini menjadi pertaruhan besar lembaga anti rasuah ini dalam menegakkan integritas dan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mewujudkan good and clean governance yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya," ujar Didik.

KPK diminta untuk tetap menunjukkan komitmen dan kosistensinya meski diterpa masalah internal. Lembaga Antikorupsi harus independen, transparan, dan akuntabel dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Kasus Asusila Petugas Rutan KPK Akan Ditangani Penegak Hukum Lain

"KPK harus profesional, tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh pandang bulu dalam menindak koruptor termasuk kepada para pegawai dan segala bentuk korupsi yang terjadi di lingkungannya," ucap Didik.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah terbongkar karena adanya tindakan asusila. Petugas disebutnya melecehkan istri salah satu tahanan.

"Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK," kata Novel melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Menurut dia, tahanan dan istri yang dilecehkan itu sudah mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, tindak lanjutnya menjadi pungli di rutan.

Kemudian, seorang pegawai di bidang administrasi KPK ketahuan mencuri duit perjalanan dinas luar kota dalam kurun waktu 2021-2022. Pencurian menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal. Oknum pegawai KPK itu dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat