visitaaponce.com

Satgas Berikan Nama Pegawai Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Terlibat Judi Online

Satgas Berikan Nama Pegawai Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Terlibat Judi Online
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

KETUA Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto menyampaikan timnya terus bekerja dalam memberantas judi online. Terbaru, Satgas telah menyetor nama-nama yang terlibat judi online ke kementerian/lembaga.

"Mendistribusikan nama-nama baik kementerian lembaga yang terlibat judol. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan," ujar Hadi di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).

Hadi mengatakan nama-nama itu dikirimkan Satgas atas permintaan dari kementerian/lembaga. Bahkan, permintaan juga datang dari pemerintah daerah.

Baca juga : MKD: Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online tidak Dilaporkan ke Aparat

"Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah," jelasnya.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tancap gas melakukan penindakan melalui tiga operasi. Pertama melalui pemblokiran rekening yang diduga terkait judol.

"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada empat ribu sampai dengan lima ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi, Rabu (19/6).

Baca juga : MKD DPR: Hanya Dua Anggota DPR RI yang Dilaporkan Main Judi Online

Nantinya Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi berujar Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.

Selain melalukan upaya pemberantasan lewat pembekuan rekening, Satgas bakal menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.

"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening," kata Hadi.

Sementara operasi ketiga ialah terkait dengan game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket. Satgas akan memantau aktivitas tersebut.

"Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket," kata Hadi. (P-5)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat