Satgas Berikan Nama Pegawai Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Terlibat Judi Online
![Satgas Berikan Nama Pegawai Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Terlibat Judi Online](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/6e12633959fce95a01b1635bd014df30.jpg)
KETUA Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi Tjahjanto menyampaikan timnya terus bekerja dalam memberantas judi online. Terbaru, Satgas telah menyetor nama-nama yang terlibat judi online ke kementerian/lembaga.
"Mendistribusikan nama-nama baik kementerian lembaga yang terlibat judol. Langsung kami tanda tangani, kami serahkan," ujar Hadi di kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Hadi mengatakan nama-nama itu dikirimkan Satgas atas permintaan dari kementerian/lembaga. Bahkan, permintaan juga datang dari pemerintah daerah.
Baca juga : MKD: Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online tidak Dilaporkan ke Aparat
"Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah," jelasnya.
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring tancap gas melakukan penindakan melalui tiga operasi. Pertama melalui pemblokiran rekening yang diduga terkait judol.
"Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada empat ribu sampai dengan lima ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," kata Hadi, Rabu (19/6).
Baca juga : MKD DPR: Hanya Dua Anggota DPR RI yang Dilaporkan Main Judi Online
Nantinya Bareskrim akan membekukan rekening dari hasil laporan PPATK. Hadi berujar Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening tersebut.
Selain melalukan upaya pemberantasan lewat pembekuan rekening, Satgas bakal menindak modus jual beli rekening yang ada di masyarakat.
"Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening," kata Hadi.
Sementara operasi ketiga ialah terkait dengan game online dengan modus membeli pulsa atau top up di minimarket. Satgas akan memantau aktivitas tersebut.
"Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket," kata Hadi. (P-5)
Terkini Lainnya
Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tembus Rp500 Miliar
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Polri Ungkap Kasus Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan, 7 Orang Ditangkap
Pengamat Trubus Minta DPR Beri Kewenangan Investigasi Judi Online kepada PPATK
Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Diduga Penerima Bansos
MKD Klarifikasi Para Anggota Legislatif yang Disebut Bermain Judi Online
Pengamat Trubus Minta DPR Beri Kewenangan Investigasi Judi Online kepada PPATK
MKD Klarifikasi Para Anggota Legislatif yang Disebut Bermain Judi Online
Muhadjir: Pinjol Bisa Dimanfaatkan untuk Pembiayaan UKT dengan Pengawasan Ketat
Nilai Transaksi Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan Diduga Bermain Judi Online Mencapai Rp1,9 Miliar
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap