visitaaponce.com

Nilai Transaksi Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan DIduga Bermain Judi Online Mencapai Rp1,9 Miliar

Nilai Transaksi Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan DIduga Bermain Judi Online Mencapai Rp1,9 Miliar
Nilai transaksi dua anggota DPR dan 58 karyawan bermain judi online senilai Rp1,9 miliar(MI/Fachri Audhia Hafiez)

NILAI transaksi dua anggota DPR RI dan 58 karyawan yang diduga terlibat dalam judi online mencapai hampir Rp2 miliar. Hal ini diungkapkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Nilainya Rp1,926 miliar," kata Ketua MKD DPR, Adang Darajatun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Angka ini membantah total transaksi judi online di DPR yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencapai Rp25 miliar.

Baca juga : MKD: Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online tidak Dilaporkan ke Aparat

"Bukan Rp25 miliar seperti yang disebutkan sebelumnya," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa 1.000 anggota legislatif, termasuk anggota DPR, DPRD, dan staf sekretariat, terlibat dalam perjudian online. Jumlah transaksi mencapai 63 ribu, dengan 7.000 transaksi diduga dilakukan oleh anggota DPR.

Nilai transaksi terkait perjudian online anggota legislatif tersebut mencapai Rp25 miliar, berasal dari deposit untuk perjudian online, dengan perputaran dana mencapai ratusan miliar. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat