visitaaponce.com

Oknum Petugas Tiket Dikeluhkan Lakukan Pungli di Wisata Sindangkerta Tasikmalaya

Oknum Petugas Tiket Dikeluhkan Lakukan Pungli di Wisata Sindangkerta Tasikmalaya
Objek wisata Pantai Sindangkerta(MI/Adi Kristiadi)

SEORANG oknum petugas tiket masuk objek wisata Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dengan menetapkan tarif masuk Rp20 ribu. Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan tersebut, banyak dikeluhkan wisatawan yang berlibur ke pantai tersebut.

Deni, 40, warga Kota Bandung mengatakan, pihaknya menjadi korban pungutan liar di Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah ketika pergi liburan bersama keluarganya dan secara tiba-tiba menghentikan mobil yang digunakannya dan menetapkan tarif tiket sebesar Rp20 ribu. Namun, oknum petugas tiket tersebut tengah berjaga di lokasi masuk objek wisata.

"Oknum petugas tiket yang tengah berjaga di lokasi masuk wisata secara langsung menghentikan laju kendaraan dan meminta untuk membayar tiket senilai Rp30 ribu. Akan tetapi, petugas tak memberikan tiket masuk yang dipegang dan oknum tersebut hanya memberikan satu lembar tiket harga Rp6 ribu," katanya, Sabtu (29/6).

Baca juga : Turis Asal Indonesia Tak Gentar dengan Kebijakan Baru Pemerintah Thailand

Ia mengatakan, persoalan pembayaran berada di lokasi wisata langsung dipertanyakan atas besarnya tarif Rp30 ribu hingga petugas kemudian menurunkan menjadi Rp20 ribu. Namun, penarikan tarif masuk merasa curiga karena tidak sesuai lantaran oknum tersebut malah memaksanya harus membayar meski harga untuk tiga orang sebesar Rp18 ribu.

"Kami sangat menyesalkan terkait pungli di lokasi wisata Sindangkerta, dan kejadian ini dipastikan banyak terjadi terutamanya kepada pengunjung lainnya. Saya sangat berharap, agar ada pengawasan lebih ketat terkait oknum petugas tiket dan kalau tak dilakukan kawasan wisata Sindangkerta ini akan sepi pengunjung," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Ajat Sudrajat mengatakan, terkait pungutan liar yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sindangkerta, pihaknya selalu memberikan pembinaan penyuluhan kepada para petugas di lapangan sesuai aturan berlaku termasuk tiket di tempat wisata. Namun, oknum petugas yang melakukan tindakan di luar aturan tentu akan mendapatkan sanksi.

"Harga tiket masuk ke Pantai Sindangkerta sesuai aturan terbilang murah sesuai Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan di objek wisata hanya sebesar Rp 5.000, premi asuransi Rp 1.000. Akan tetapi, tarif parkir sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000 dan roda enam atau lebih Rp 5.000," paparnya. (Kristiadi/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat