Oknum Petugas Tiket Dikeluhkan Lakukan Pungli di Wisata Sindangkerta Tasikmalaya
![Oknum Petugas Tiket Dikeluhkan Lakukan Pungli di Wisata Sindangkerta Tasikmalaya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/f78e899866fd69650e7460b3dcfa3d58.jpg)
SEORANG oknum petugas tiket masuk objek wisata Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dengan menetapkan tarif masuk Rp20 ribu. Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan tersebut, banyak dikeluhkan wisatawan yang berlibur ke pantai tersebut.
Deni, 40, warga Kota Bandung mengatakan, pihaknya menjadi korban pungutan liar di Pantai Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah ketika pergi liburan bersama keluarganya dan secara tiba-tiba menghentikan mobil yang digunakannya dan menetapkan tarif tiket sebesar Rp20 ribu. Namun, oknum petugas tiket tersebut tengah berjaga di lokasi masuk objek wisata.
"Oknum petugas tiket yang tengah berjaga di lokasi masuk wisata secara langsung menghentikan laju kendaraan dan meminta untuk membayar tiket senilai Rp30 ribu. Akan tetapi, petugas tak memberikan tiket masuk yang dipegang dan oknum tersebut hanya memberikan satu lembar tiket harga Rp6 ribu," katanya, Sabtu (29/6).
Baca juga : Turis Asal Indonesia Tak Gentar dengan Kebijakan Baru Pemerintah Thailand
Ia mengatakan, persoalan pembayaran berada di lokasi wisata langsung dipertanyakan atas besarnya tarif Rp30 ribu hingga petugas kemudian menurunkan menjadi Rp20 ribu. Namun, penarikan tarif masuk merasa curiga karena tidak sesuai lantaran oknum tersebut malah memaksanya harus membayar meski harga untuk tiga orang sebesar Rp18 ribu.
"Kami sangat menyesalkan terkait pungli di lokasi wisata Sindangkerta, dan kejadian ini dipastikan banyak terjadi terutamanya kepada pengunjung lainnya. Saya sangat berharap, agar ada pengawasan lebih ketat terkait oknum petugas tiket dan kalau tak dilakukan kawasan wisata Sindangkerta ini akan sepi pengunjung," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Ajat Sudrajat mengatakan, terkait pungutan liar yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sindangkerta, pihaknya selalu memberikan pembinaan penyuluhan kepada para petugas di lapangan sesuai aturan berlaku termasuk tiket di tempat wisata. Namun, oknum petugas yang melakukan tindakan di luar aturan tentu akan mendapatkan sanksi.
"Harga tiket masuk ke Pantai Sindangkerta sesuai aturan terbilang murah sesuai Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan di objek wisata hanya sebesar Rp 5.000, premi asuransi Rp 1.000. Akan tetapi, tarif parkir sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000 dan roda enam atau lebih Rp 5.000," paparnya. (Kristiadi/Z-7)
Terkini Lainnya
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Biaya Logsitik Tinggi karena Marak Pungli
Praperadilan Ditolak, Eks Karutan KPK Dihadapkan Status Tersangka
‘Lurah’ Jadi-jadian di Rutan KPK, Peras Tahanan sampai Rp20 juta
Konsep Desa Wisata dan Wisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas di RUU Kepariwisataan
Survei: Berlibur ke Luar Kota Lebih Populer daripada Staycation
Mau Wisata Horor? Kunjungi Lawang Sewu Malam Hari lewat Paket KAI Wisata
Dua Wisatawan asal Malang Tenggelam di Pantai Konawe Utara
Diselimuti Embun Es 2 Hari Berturut-turut, Suhu di Dieng Capai Minus 1,35 Derajat Celcius
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap