visitaaponce.com

Imam Nahrawi Cicil Uang Denda Rp75 Juta

Imam Nahrawi Cicil Uang Denda Rp75 Juta
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil tagihan kasus korupsi sebesar Rp475 juta ke kas negara. Salah satu penyetor uang itu ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Cicilan pertama pembayaran uang denda terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp400 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (9/5). 

Selain Imam, terpidana kasus suap bansos covid-19 Ardian Iskandar Maddanatja juga memberikan uang Rp100 juta sebagai pembayaran denda. Lalu, terpidana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi Jero Wacik menyerahkan Rp300 juta ke KPK untuk membayar uang dendanya.

Baca juga: Firli Minta Pegawai KPK Semangat Bekerja Usai Lebaran Bareng Keluarga

Penyetoran uang itu dilakukan oleh jaksa eksekutor pada KPK Andry Prihandono. Lembaga Antikorupsi bakal terus menagih pembayaran denda kepada para terpidana untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi, utamanya, Imam Nahrawi.

"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," tutur Ali. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat