KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe
![KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/4663f0604688f08bd0d02001279aa7eb.jpg)
HARTA mantan Gubernur Lukas Enembe yang bernilai ratusan miliar rupiah masih dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa dan para komisioner masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi aset yang sudah diambil.
“Bagaimana dengan aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan peristiwa pidana itu. Kami memang sedang melakukan analisis dan koordinasi dengan pihak Mahkamah Agung karena tentu terkait dengan langkah hukum apa yang bisa kemudian dilakukan terkait dengan asset recovery-nya seperti apa, nah ini yang menjadi poin pentingnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/6).
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel. Fatwa MA dibutuhkan karena mantan gubernur itu meninggal saat tengah mengajukan kasasi yang belum digelar, namun, sudah mendapatkan vonis banding.
Baca juga : 5 Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir Tanpa Alasan
“Itu seperti apa nanti, apakah dikembalikan, apakah dirampas, apakah diserahkan pada negara, makanya sedang dalam proses kajian,” ucap Ali.
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Baca juga : KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Can/P-5)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi
Keputusan KPU Memasukkan Nama Eks Napi Korupsi di Pileg Ulang Sumbar Dipertanyakan
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Korupsi Senilai Rp 4,9 Miliar
12 Aset Eks Kakanwil BPN Riau Disita KPK, Rumah Sampai Mobil Siap Dilelang
6 Instansi Ini Dapat Barang Hasil Rampasan KPK
KPK Serahkan 38 Aset Hasil Rampasan Kasus Korupsi ke Desa-desa di Karawang
Polri Sita Rp75 Miliar Aset Sindikat Narkoba Fredy Pratama
Serahkan Aset Sitaan Jiwasraya, Erick Thohir Acungi Jempol Kejagung
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap