visitaaponce.com

KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe

KPK Belum Terima Fatwa MA untuk Eksekusi Harta Ratusan Miliar Lukas Enembe
Mendiang Lukas Enembe.(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

HARTA mantan Gubernur Lukas Enembe yang bernilai ratusan miliar rupiah masih dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa dan para komisioner masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi aset yang sudah diambil.

“Bagaimana dengan aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan peristiwa pidana itu. Kami memang sedang melakukan analisis dan koordinasi dengan pihak Mahkamah Agung karena tentu terkait dengan langkah hukum apa yang bisa kemudian dilakukan terkait dengan asset recovery-nya seperti apa, nah ini yang menjadi poin pentingnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/6).

Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel. Fatwa MA dibutuhkan karena mantan gubernur itu meninggal saat tengah mengajukan kasasi yang belum digelar, namun, sudah mendapatkan vonis banding.

Baca juga : 5 Saksi Kasus Suap Lukas Enembe Mangkir Tanpa Alasan

“Itu seperti apa nanti, apakah dikembalikan, apakah dirampas, apakah diserahkan pada negara, makanya sedang dalam proses kajian,” ucap Ali.

Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi sepuluh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.

Baca juga : KPK Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Suap Lukas Enembe, Satunya Meninggal

Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.

Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.

Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Can/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat