visitaaponce.com

5 Hal Tentang Gas Air Mata, Menurut Ahli

PENGGUNAAN gas air mata oleh pihak kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan mendapat sorotan. Pasalnya, aturan FIFA tak memperbolehkan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola. Berikut adalah lima fakta tentang gas air mata menurut Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI / Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama. 

Pertama, beberapa bahan kimia yang digunakan pada gas air mata dapat saja dalam bentuk chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR). 

Kedua, secara umum dapat menimbulkan dampak pada kulit, mata dan paru serta saluran napas. 

Baca juga: Komnas HAM Pantau Penanganan Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Ketiga, gejala akutnya di paru dan saluran napas dapat berupa dada berat, batuk, tenggorokan seperti tercekik, batuk, bising mengi, dan sesak napas. Pada keadaan tertentu dapat terjadi gawat napas ("respiratory distress"). Masih tentang dampak di paru, mereka yang sudah punya penyakit asma atau Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) maka kalau terkena gas air mata maka dapat terjadi serangan sesak napas akut yang bukan tidak mungkin berujung di gagal napas ("respiratory failure").

Keempat, selain di saluran napas maka gejala lain adalah rasa terbakar di mata, mulut dan hidung. Lalu dapat juga berupa pandangan kabur dan kesulitan menelan. Juga dapat terjadi semacam luka bakar kimiawi dan reaksi alergi.

Kelima, walaupun dampak utama gas air mata adalah dampak akut yang segera timbul, ternyata pada keadaan tertentu dapat terjadi dampak kronik berkepanjangan. Hal ini terutama kalau paparan berkepanjangan, dalam dosis tinggi dan apalagi kalau di ruangan tertutup.  (OL-6)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat