visitaaponce.com

Eks Dirut BGR Kuncoro Divonis Penjara 6 Tahun Karena Korupsi Bansos Beras

Eks Dirut BGR Kuncoro Divonis Penjara 6 Tahun Karena Korupsi Bansos Beras
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk mantan Dirut TransJakarta Muhammad Kuncoro Wibowo(Dok.MI)

MANTAN Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6) malam. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut (Kuncoro) dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Djuyamto saat membacakan vonis yang dikutip pada Selasa (11/6).

Mantan Direktur Utama PT TransJakarta itu juga didenda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPK

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap Djuyamto.

Kuncoro tidak kena hukuman pengganti dalam kasus ini. Sedangkan lima terdakwa lain mendapatkan hukuman tersebut.

Terdakwa Ivo Wongkaren diberikan vonis delapan tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider setahun penjara.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Kasus Bansos ke Caleg PAN Faisal Harris

“Dan uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider lima tahun,” ujar Djuyamto,

Sementara itu, terdakwa Roni Ramdani dikenakan vonis penjara enam tahun dan enam bulan. Dia juga diberikan pidana pengganti Rp1 miliar subsider setahun penjara.

“Dan uang pengganti Rp28.150.700.000 subsider tiga tahun,” kata Djuyamto.

Baca juga : Eks Dirut PT BGR Sebar Duit Korupsi Bansos Beras ke Banyak Pihak

Terdakwa Budi Santoso dan April Churniawan diberikan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan setahun. 

Budi tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Tapi April dibebankan dengan vonis bayar uang ke negara sebesar Rp1.275.000.000 atau dikurung selama dua tahun.

Hakim menilai hukuman itu pantas untuk para terdakwa. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, kelakuan mereka membuat negara merugi.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni mereka sopan dalam persidangan. Para terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Program penyaluran beras yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa telah terlaksana dan sampai kepada para penerima,” tutur Djuyamto. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat