visitaaponce.com

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPK

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Penuhi Panggilan KPK
Tersangka dugaan kasus korupsi bansos beras Kemensos, Muhammad Kuncoro Wibowo.(MI)

MANTAN Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Muhammad Kuncoro Wibowo memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, 18 September 2023. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Benar sesuai dengan jadwal pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, telah hadir tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Kuncoro bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero. Cuma dia tersangka yang belum ditahan dalam perkara ini.

Baca juga: Pramugari Jet Pribadi Diduga Bantu Lukas Enembe Ubah Duit Haram jadi Aset

Ali juga belum bisa memerinci lebih lanjut informasi yang akan ditanyakan penyidik ke Kuncoro. Informasi mendalam bakal dibeberkan ke publik setelah pemeriksaan rampung.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Rafael Alun Dilanjutkan

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat