Eks Dirut PT BGR Sebar Duit Korupsi Bansos Beras ke Banyak Pihak
![Eks Dirut PT BGR Sebar Duit Korupsi Bansos Beras ke Banyak Pihak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/4302e21acde509e1bbcb8ab2d8939922.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo menyebar uang hasil rasuah terkait bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) dan kawan-kawan dan aliran uang lainnya yang mengalir ke beberapa pihak terkait lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9).
Tiga saksi itu yakni mantan Relationship Manager KCU BCA Wisma Asia Dipa, dan dua pihak swasta Antino Sadel, serta Eko Antoro. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pihak yang turut menerima aliran haram ini.
Baca juga: Komisi Penyandera Kasus (KPK) Dugaan Korupsi Capres-Cawapres 2024
KPK sejatinya bakal mendalami dugaan ini dengan memanggil Direktur Paramitra Properindo Kwo Swie Lie alias Sunny. Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik. "Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ucap Ali.
KPK bakal memanggil ulang Sunny. Dia diharap kooperatif. "KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," ujar Ali.
Baca juga: Jaksa Tak Terima Lukas Enembe Ucapkan Kalimat Kotor di Persidangan
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Ini Respons KPK Terkait Klaim Tak Terima Uang Korupsi Bansos Eks Dirut Transjakarta
Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK
Eks Dirut BGR Perintahkan Bikin Dokumen Fiktif untuk Penyaluran Bansos di Lampung dan Medan
Tersangka Klaim Bansos Beras Terdistribusi Semua, KPK: Kami Punya Bukti
DKI Tunjuk Swasta Untuk Profiling Calon Direksi BUMD
Eks Dirut BGR Kuncoro Divonis Penjara 6 Tahun Karena Korupsi Bansos Beras
Meksi Tidak Sampai Desember, Bapanas Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut
Jokowi Sebut Bansos Beras 10 Kg Bisa Dilanjutkan Sampai Desember 2024
Bapanas Siapkan Revisi Perpres
Rp28,8 Triliun Disiapkan untuk BLT hingga Bansos Beras
Harga Beras Naik, Diversifikasi untuk Siapa?
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap