visitaaponce.com

Jaksa Tak Terima Lukas Enembe Ucapkan Kalimat Kotor di Persidangan

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesal dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia sempat berkata kotor saat dicecar penyidik.

Ucapan kotor itu terlontar saat jaksa meminta Lukas menjelaskan kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura. Dia mengaku tidak mengetahui asal usulnya.

"Tidak ada," kata Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.

Baca juga : KPK Sayangkan Lukas Enembe Lempar Mic Sampai Bicara Kalimat Kotor di Persidangan

Lukas juga mengaku tidak mengetahui pemilik pasti hotel itu. Jaksa terus mencecar Gubernur nonaktif Papua itu agar memberikan penjelasan lebih detail.

"Kalau memang itu bukan punya saudara, ya kan disampaikan aja, bukan punya saudara. Hotel angkasa siapa yg punya?" ucap jaksa.

Baca juga : Lukas Enembe Bayar Jet Pribadi Pakai Dana Pemprov Papua

Lukas merasa risih dicecar jaksa. Dia lantas melontarkan kalimat kasar. JPU pada KPK tidak terima dengan ucapan tersebut. "Yang mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," ucap jaksa.

Kuasa hukum Lukas langsung meminta pernyataan kasar itu dicabut. Mereka langsung mengambil alih persidangan mengatasnamakan terdakwa.

"Pak jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cukimai', saya atas nama terdakwa mencabut," ucap Pengacara Lukas.

Hakim Ketua Riantono Adam Pontoh menerima pencabutan keterangan itu. Kondisi kesehatan menjadi pertimbangan.

"Risiko kita periksa terdakwa dalam keadaan seperti ini, ya kita harus paham, ya. Jadi tolong diingatkan," ujar Rianto.

Lukas didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat