visitaaponce.com

Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK

Tersangka Kasus Korupsi Bansos Beras Kuncoro Wibowo Penuhi Panggilan KPK
Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo memenuhi panggilan KPK tekait kasus bansos kemensos.(Medcom/Candra)

TERSANGKA kasus rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos), yang juga Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero Muhammad Kuncoro Wibowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul, tim penyidik memanggil tersangka dimaksud untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Kuncoro sempat memberikan keterangan sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK. Menurutnya, kehadirannya untuk membantu penyidik menyelesaikan kasus. "Saya berniat membantu KPK mengungkap kasus ini," ucap Kuncoro.

Baca juga: Dana Bansos Rp523 Miliar Selamat karena Perbaikan DTKS

Menurut dia, PT BGR sudah mengirimkan paket beras ke masyarakat. Total, ada 200 juga kilogram bahan pokok itu diberikan ke warga pada 19 provinsi di Indonesia.

"Waktu itu kondisinya covid kami kerjakan pakai kapal dan seterusnya. Geografikal di sana juga cukup berat ya sampai kami kerepotan," ujar Kuncoro.

Baca juga: Ombudsman Sebut Persoalan Data Bansos Masih Terjadi di Daerah

Kuncoro menyerahkan seluruh kelanjutan kasusnya ke KPK. Termasuk, jika penahanan dilakukan hari ini.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat