Polri Tentukan Nasib Kasus TPPU Panji Gumilang Besok
![Polri Tentukan Nasib Kasus TPPU Panji Gumilang Besok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/1496af682624397080725f47a2ed9dd8.jpg)
Bareskrim Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pada Rabu (16/8) besok. Dari ekpsose tersebut, nantinya diputuskan apakan polisi akan menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada mengungkapkan penyidik telah memanggil 40 saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Dari 40 yang dipanggil, hanya orang yang telah memberikan keterangan.
"Di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana dan 5 orang dari pihak yayasan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8).
Baca juga: 21 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Sebanyak dua orang saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) diperiksa, pada Senin (14/8). Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan dan ahli tindak pidana, ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, pada 9 Agustus silam, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang. Dalam ekspose itu ditampilkan oleh penyidik beberapa informasi dan bukti fakta.
Baca juga: Kurang Bukti, Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Lanjut 16 Agustus
Penyidik kemudian menyimpulkan bahwa mereka masih membutuhkan waktu untuk membuktikan perkara tersebut adalah kasus tindak pidana. Mereka kemudian memutuskan memeriksa saksi-saksi untuk mencari barang bukti kemudian melakukan gelar perkara pada 14 Agustus.
Panji Gumilang sendiri telah diperiksa sebagai saksi. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu membenarkan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan harus berdasarkan perintahnya. Pasalnya, rekening pribadi digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan, salah satunya menerima dana operasional sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil analisa keuangan dari PPTK diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat.
Untuk diketahui, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Z-11)
Terkini Lainnya
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
Polri: Bandar Judi Online Akan Dijerat TPPU
Pengamat: Pemberantasan Judi Daring Perlu Langkah Konkret
Pengusaha Batu Bara Said Amin Diperiksa Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar
104 Kendaraan, Tanah, dan Uang Miliaran Disita KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji Gumilang
KPK Pelajari Unsur Pencucian Uang di Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap