visitaaponce.com

Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita

Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.(Antara )

DIREKTORAT Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun. Dalam proses penyidikan, 144 rekening Panji diblokir.

"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan Badan Hukum Terafiliasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9).

Ramadhan merinci ke 144 rekening tersebut. Sebanyak 96 rekening milik pribadi Panji, 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV. Parikesit, dan PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).

Baca juga: Cabut Gugatan Rp1 Miliar ke Wakil Ketua MUI, Panji Gumilang Ingin Jaga Silaturahmi

"Dan tiga rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK," ujar Ramadhan.

Selain itu, penyidik juga menyita empat dokumen Panji. Antara lain dokumen perjanjian kredit Jtrust Invesment, fotokopi legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Wakil Ketua MUI Sambangi Bareskrim Polri Temui Panji Gumilang

"Buku tanah atas nama saudara PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu," beber Ramadhan.

Penyitaan barang bukti ini dilakukan dalam rangka penyidikan. Dalam kasus ini polisi belum menetapkan Panji sebagai tersangka.

Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023. Ada dua berkas perkara dalam kasus ini.

Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun, milik Panji. Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di samping itu, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pemimpin ponpes terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat