MUI Keluarkan Fatwa Penistaan Agama Panji Gumilang
![MUI Keluarkan Fatwa Penistaan Agama Panji Gumilang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/a65b71a1340d33497b0dd432714b529b.jpg)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Fatwa tersebut dikeluarkan atas permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada bareskrim begitu," ujar Sekretaris Jenderal MUI (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan, di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Amirsyah menjelaskan terdapat 10 kriteria yang memperkuat tindakan Panji melakukan penodaan agama. Salah satunya terkait penafsiran Al-Quran.
Baca juga: Ditahan, Panji Gumilang Dijerat dengan UU KUHP, UU ITE dan UU Hukum Pidana
"Jadi menafsirkan Al-Quran harus sesuai dengan kaidah,ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Dia percaya Korps Bhayangkara akan melaksanakan tugasnya secara profesional.
"Ya kita tunggu saja proses hukum itu di kepolisian," jelas Zainut.
Baca juga: Polri Resmi Tahan Panji Gumilang
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara usai pemeriksaan Panji sebagai saksi. Saat ini Panji juga sudah ditahan di Bareskrim Polri sejak dilakukannya pemeriksaan pada tanggal 2 Agustus dini hari.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Penistaan Agama, Ini 3 Dakwaan Jaksa pada Panji Gumilang
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Pencucian Uang Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap