visitaaponce.com

Polri Resmi Tahan Panji Gumilang

Polri Resmi Tahan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (1/8).(Antara)

POLRI resmi melakukan penahanan kepada pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji dalam kasus penistaan agama.

Setelah penetapan tersangka itu, dijelaskan Ramadhan, pihaknya pun melanjutkan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.

Baca juga: Pekan Ini, Polisi Gelar Perkara kasus TPPU Panji Gumilang

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan (2/8).

Panji sendiri akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," sebutnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Diancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kedua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Irwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat