visitaaponce.com

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Tidak Kooperatif selama Proses Penyidikan

Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Tidak Kooperatif selama Proses Penyidikan
Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).(Antara)

PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditahan selama 20 hari atas kasus penistaan agama Islam karena dua hal. Salah satu penyebabnya adalah karena Panji tidak kooperatif selama penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan alasan penahanan itu ialah ancaman hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Panji lebih dari 5 tahun penjara.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan), alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," tutur dia kepada wartawan, Rabu (2/8).

Baca juga : Ditahan, Panji Gumilang Dijerat dengan UU KUHP, UU ITE dan UU Hukum Pidana

Bukan hanya itu, lanjut Djuhandani, pihaknya juga mengkhawatirkan Panji menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.

"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas Djuhandani.

Baca juga : Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri

Djuhandani pun menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengen melakukan pemeriksaan terhadap Panji pasca penetapan tersangka.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).

"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.

Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat