Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Tidak Kooperatif selama Proses Penyidikan
![Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Tidak Kooperatif selama Proses Penyidikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/b6058da87e8c42abae0f0e1e96e01b7e.jpg)
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditahan selama 20 hari atas kasus penistaan agama Islam karena dua hal. Salah satu penyebabnya adalah karena Panji tidak kooperatif selama penyidikan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan alasan penahanan itu ialah ancaman hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Panji lebih dari 5 tahun penjara.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan, (tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA aslinya diminta tidak diberikan), alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," tutur dia kepada wartawan, Rabu (2/8).
Baca juga : Ditahan, Panji Gumilang Dijerat dengan UU KUHP, UU ITE dan UU Hukum Pidana
Bukan hanya itu, lanjut Djuhandani, pihaknya juga mengkhawatirkan Panji menghilangkan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya.
"Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," jelas Djuhandani.
Baca juga : Panji Gumilang Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri
Djuhandani pun menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengen melakukan pemeriksaan terhadap Panji pasca penetapan tersangka.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.
Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Dimana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani (1/8).
"Hasil dalam proses gelar perkata semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," imbuhnya.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-4)
Terkini Lainnya
Hari Bhayangkara, Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hoegeng, Simbol Kejujuran dan Integritas dalam Sejarah Polri
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Pengacara Ungkap Ada Pihak yang Minta Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Pengacara Panji Gumilang Bantah Kliennya Ajarkan Aliran Sesat
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun
Polisi Baru Menemukan 3 Unsur Pidana Panji Gumilang
Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap