visitaaponce.com

Diversi AG Ditolak, Ayah David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Besok

Diversi AG Ditolak, Ayah David Ozora Siap Bersaksi di Sidang Besok
Ayah David Ozora (berbaju hitam) korban penganiayaan Mario Dandy.(Instagram )

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan ayah Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy pada sidang Kamis, 30 Maret 2023, dengan terdakwa AG, 15.

“Besok itu dijadwalkan bapaknya David si bung Jonathan Latumahina akan hadir besok,” kata perwakilan keluarga David, Alto Luger dalam sidang pembacaan dakwaan, Rabu, 29 Maret 2023.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Baca juga : Perkara AG Pacar Mario Dandy Lanjut ke Persidangan Setelah Diversi Ditolak

Pada sidang perdana pembacaan dakwaan yang dilakukan secara tertutup, hari ini, hakim memutuskan menolak diversi AG.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di PN Jaksel mengatakan, majelis hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara memutuskan diversi ditolak lantaran pihak David enggan berdamai dengan AG.

Baca juga : Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu

Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Kronologis kasus

Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina. Penganiayaan itu viral di dunia maya.
 
Dalam video berdurasi 1 menit yang viral di media sosial, Mario yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo menganiaya anak pengurus GP Ansor bernama David Ozora, pada Senin (20/2/).
 
Kejadian bermula saat sang kekasih berinisial AG memberi tahu Mario bahwa dirinya sempat diperlakukan tidak baik oleh David saat menjalin hubungan. Setelahnya, Mario menghubungi David namun tidak membuahkan hasil.

Mario meminta AG untuk menghubungi David kembali dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar milik anak pengurus GP Ansor tersebut. Hal ini merupakan cara Mario agar bisa bertemu dengan David.

Ketika Mario berupaya mengonfirmasi perbuatan David terhadap AG keributan mulai terjadi, Senin (20/2) malam. Mario melakukan penganiayaan bertubi-tubi ke tubuh David seperti menendang bagian wajah, kepala belakang, leher hingga tersungkur dan tergeletak tak berdaya di jalan hingga mengakibatkan David mengalami koma.

Mario kemudian ditangkap polisi berkat penelusuran netizen. Terkuaklah informasi bahwa penyerang bernama Mario Dandy Satrio merupakan putra dari Rafael Alun Trisambodo, salah satu pejabat di Kanwil DJP Jakarta.

Mario Dandy Satrio ditahan polisi atas penganiayaan terhadap David. Mario kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat