visitaaponce.com

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Akan Ajukan PK

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Akan Ajukan PK
Herry Wirawan (tengah), terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.(AFP)

TERPIDANA mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu dilakukan setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, mengaku baru mendapat salinan  putusan kasasi dari MA, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/2). Dalam putusan kasasi itu kata Ira, hakim Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat (Jabar) "Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo, di Bandung Jumat (24/2).

Selanjutnya, jelas Ira, pihaknya akan berdiskusi dengan Herry Wirawan sebelum mengajukan PK. "Kami selaku kuasa hukum akan berdiskusi dengan terdakwa dulu, upaya hukum PK dulu, baru grasi," jelasnya.

Pada April 2022, Herry divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU). Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang  menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak. Akibat perbuatan Herry, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang  dilahirkan. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat