visitaaponce.com

Anak Disabilitas Dua Kali Lipat Lebih Rentan Alami Kekerasan Seksual

Anak Disabilitas Dua Kali Lipat Lebih Rentan Alami Kekerasan Seksual
Ilustrasi(Thinkstock)

DATA Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan, telah terjadi 987 kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas yang dialami oleh 264 anak laki-laki dan 764 anak perempuan sepanjang 2021 lalu.

Data yang sama mengungkapkan, jenis kekerasan yang paling tinggi jumlah korbannya adalah kekerasan seksual, yaitu 591 korban. Anggota Yayasan Pendidikan Dwituna Rawinala, Masriany Sihite mengatakan ketidakmampuan anak difabel untuk menghindar atau memberontak menjadikan mereka jauh lebih rentan mengalami kekerasan seksual.

Hal itu seperti yang ditemukan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam riset yang diterbitkan oleh Jurnal Medis The Lancet yang menyebutkan bahwa anak penyandang disabilitas lebih rentan mengalami kekerasan seksual akibat hambatan komunikasi dan intelektual.

“Karena mereka itu bergantung atau membutuhkan bantuan kepada perawat pribadi atau pengasuh. Tapi tidak banyak dari mereka menjadi korban karena mereka mereka ingin bisa diterima dan disukai banyak orang. Jadi ada ancaman nanti saya nggak temenin kamu atau nggak mau berteman dengan kamu. Itu juga menjadi salah satu faktornya,” kata Masriany dalam diskusi kekerasan seksual, Senin (4/7).

Selain itu Masriany juga menyebut minimnya pendidikan seks turut menjadi faktor penyebab anak difabel maupun anak secara umum tidak mengerti apa yang terjadi pada tubuh mereka.

“Sejak dini semestinya memang harus diajarkan. Sejak dia mulai memahami dan mulai bisa diajak berkomunikasi. Itu waktu yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks. Anak-anak 2-3 tahun sudah mulai paham mata, hidung, anggota tubuhnya. Itu mereka sudah bisa diajarkan. Mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh. Ini adalah anggota tubuhmu,” imbuh Masriany.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Maryke menuturkan perangkat hukum untuk menangani kekerasan seksual sudah lengkap. Ia mengingatkan jangan sampai perangkat hukum yang lengkap ini hanya menjadi pajangan belaka. Sementara implementasinya masih carut-marut di lapangan.

“Semua sudah ada peraturannya hanya tinggal implementasinya saja dengan maksimal. Kita harus menuntut itu agar penanganannya tepat. Umumnya kesaksian mereka itu diragukan, anak pada umumnya, apalagi korban disabilitas, itu hambatan terbesar bagi mereka,” ujar Rainy.

Sejauh ini, ia menyebut dalam menangani kasus kekerasan seksual pada anak difabel belum disertai dengan pendamping khusus. Baik itu psikolog khusus dan juru bahasa isyarat belum dilibatkan dalam mendampingi korban disabilitas.

“Tidak semua kepolisian punya bahasa isyarat. Makanya perlu ada juru bahasa isyarat yang dapat membantu merumuskan kesaksiannya. Atau membantu memfasilitasi supaya anak itu dapat menuturkan apa yang terjadi pada dirinya. Itu hal-hal yang belum dipenuhi. Karena itu bagian dari perlindungan khusus,” lanjut Rainy.

Rainy turut menyesali di tengah kehadiran berbagai produk hukum yang telah menyebutkan ancaman berat bagi pelaku kekerasan seksual, tapi justru kasus demi kasus terus bermunculan.

“Undang-undangnya sudah banyak menjamin semua, tapi kok kekerasan seksual ini tidak ada habis-habisnya ya? Saya rasa pertama, pada aspek implementasi kita memang belum kuat. Di samping memang kultur patriarki itu masih melekat dan jadi penyebab segala bentuk kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan,” tandasnya. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat