visitaaponce.com

Tujuh Bulan Polres Jakarta Barat Sita 144,5 Ton Ganja

Tujuh Bulan Polres Jakarta Barat Sita 144,5 Ton Ganja
Hasil uji lab narkoba jenis ganja(Antara)

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 144,5 ton ganja dari hasil pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir. Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran merinci ganja tersebut terbagi dalam paket siap edar dan ladang ganja seluas 12 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakbar. 500 kg dalam bentuk ganja siap edar yang sudah dipacking. Kemudian 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektare," kata Fadil, di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Selasa (9/3).

Fadil mengatakan pengungkapan ratusan ton ganja itu berawal saat ditangkapnya pengedar ganja atas nama Andri Hidayat pada Juli 2020. Andri telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakbar. Setelah itu, polisi terus mencari pihak lain yang terlibat dan menelusuri dari mana asal ganja itu. Polisi lalu menangkap total sembilan tersangka yang kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, polisi juga menemukan ladang ganja seluas 12 hektare di lereng pegunungan di Mandailing Natal dan menangkap ZR, selaku pemilik ladang ganja dan IB selaku pihak yang mengawasi dan menjaga serta membawa ganja tersebut untuk diedarkan ke Jakarta.

"Secara berturut-turut mulai dari bulan Juli 2020 sampai dengan Februari 2021, tim Satnarkoba Polres Metro Jakbar berhasil amankan 9 orang tersangka, secara berjenjang mulai dari pengedar di lapangan, kemudian bandar, kemudian kurir yang bawa dari sumatera, sopir, dan kemudian ladang ganja," kata Fadil.

Ia mengatatakan penangkapan ini merupakan upaya membuat Jakarta bebas dari peredaran narkoba.

"Saya mengapresiasi keuletan tim yang mengentaskan kasus ini mulai dari pengedar sampai kemudian menemukan ladang ganjanya," imbuhnya. (OL-13)

Baca Juga: Ini Alasan BNN Tolak Legalisasi Ganja

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat