visitaaponce.com

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Sabu

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 15,5 Kilogram Sabu
Polda Sulawesi Tengah, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu(MI/Mitha)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 15,5 kilo gram (kg) di wilayah Palu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Dasmin Ginting mengatakan, sabu-sabu itu dibawa oleh seorang pria berinisial II ,32, menggunakan sepeda motor saat ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Palu, Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WITA.

“Sabu-sabunya dibungkus paket besar dan kecil dengan total berat 15,5 kg,” terangnya di Palu, Minggu (12/5).

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Wanita Kurir Narkoba di Jakarta Selatan

Menurut Dasmin, dari pengakuan II sabu-sabu itu dibawa dari wilayah Donggala dengan tujuan Palu. “Sabu-sabu tersebut rencananya hendak diedarkan di Palu,” tegasnya.

Dasmin menjelaskan, II merupakan warga Sigi. Ia ditangkap, berkat informasi masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh anggotanya di lapangan.

Saat ini Polda Sulteng masih mengembangkan kasus itu, untuk mengetahuai dari mana asal sabu-sabu dan siapa pemilik barang haram tersebut.

Baca juga : Gerebek Kontrakan Kurir Narkoba, 5 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh Disita

“Il sudah jadi tersangka. Dalam pengakuannya sebagai kurir. Kita masih kembangkan, karena masih ada tersangka lain,” ungkapnya.

Dasmin menambahkan, siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayahnya akan ditindak tegas sesuai aturan undang-undang.

“Siapa pun itu kami akan selesaikan sesuai undang-undang,” tandasnya.

Baca juga : Polda Sumsel Sita 3 Kilogram Sabu di Palembang

Selama Januari 2024, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, telah mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Dari 68 kasus yang diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram atau 7,6 kg sabu-sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.

Bahkan sebelumnya aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng juga menggagalkan sabu-sabu sebanyak 25 kg yang hendak dibawa ke Sidrap, Sulawesi Selatan.(Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat