visitaaponce.com

Polda Sumsel Sita 3 Kilogram Sabu di Palembang

Polda Sumsel Sita 3 Kilogram Sabu di Palembang
Kurir dan pengedar narkoba ditangkap Polda Sumsel(MG Press)

SETELAH mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya tiga kurir narkoba jenis sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (25/7) di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di dermaga stasiun Kertapati.

Ketiga kurir sabu itu yakni Rawalidi (37), Ahmad Sugianto (39) warga Palembang sebagai kurir, dan Zaliarfani (47) warga Banyuasin. “Dari tangan ketiganya ini, kami berhasil menyita 3 kilogram sabu yang disimpan di bangku bagian depan speedboat,” kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Selasa (1/8).

Ia mengatakan, saat penangkapan tersebut diketahui rencananya tiga kilogram akan dikirim ke pulau Bangka melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat melewati Sungai Musi.

“Sabu seberat 3 kilogram ini berasal dari Aceh dan merupakan jaringan internasional. Sabu ini akan dikirim ke Pulau Bangka lewat perairan dengan menggunakan speedboat,” kata dia.

Baca juga: Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku bahwa sabu ini dibawa oleh pelaku berinisial KR, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. “Sabu ini diambil oleh dua kurir bernama Rawalidi dan Ahmad Sugianto. Rencananya akan di kirim ke Bangka menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp4,5 juta,” ujarnya.

“Belum sempat dikirim, kedua kurir dan satu orang penyewa speedboat ditangkap dengan barang bukti tersebut. Ketiganya sudah kita bawa ke Mapolda Sumsel. Dan saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” lanjut dia.

Baca juga: Polisi Amankan 36 Kilo Sabu Yang Dibungkus Kopi Kemasan

Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat