Polda Sumsel Sita 3 Kilogram Sabu di Palembang
![Polda Sumsel Sita 3 Kilogram Sabu di Palembang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/e771ed30124c2f84d0766c5f85286a4a.jpeg)
SETELAH mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya tiga kurir narkoba jenis sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (25/7) di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di dermaga stasiun Kertapati.
Ketiga kurir sabu itu yakni Rawalidi (37), Ahmad Sugianto (39) warga Palembang sebagai kurir, dan Zaliarfani (47) warga Banyuasin. “Dari tangan ketiganya ini, kami berhasil menyita 3 kilogram sabu yang disimpan di bangku bagian depan speedboat,” kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Selasa (1/8).
Ia mengatakan, saat penangkapan tersebut diketahui rencananya tiga kilogram akan dikirim ke pulau Bangka melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat melewati Sungai Musi.
“Sabu seberat 3 kilogram ini berasal dari Aceh dan merupakan jaringan internasional. Sabu ini akan dikirim ke Pulau Bangka lewat perairan dengan menggunakan speedboat,” kata dia.
Baca juga: Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku bahwa sabu ini dibawa oleh pelaku berinisial KR, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. “Sabu ini diambil oleh dua kurir bernama Rawalidi dan Ahmad Sugianto. Rencananya akan di kirim ke Bangka menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp4,5 juta,” ujarnya.
“Belum sempat dikirim, kedua kurir dan satu orang penyewa speedboat ditangkap dengan barang bukti tersebut. Ketiganya sudah kita bawa ke Mapolda Sumsel. Dan saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” lanjut dia.
Baca juga: Polisi Amankan 36 Kilo Sabu Yang Dibungkus Kopi Kemasan
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. (Z-10)
Terkini Lainnya
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Kasus Perundungan dan Narkoba di Kalangan Remaja Jadi Perhatian Khusus
Gedung Rehabilitasi Narkoba Dibangun di Kota Bandung
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Hari Anti Narkoba Sedunia Jadi Momentum Memutus Mata Rantai Narkoba di Indonesia
26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter Dekati Keramba Ikan
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Seorang Pedagang Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran
Jenazahnya Dicor di Ruko, Pegawai Koperasi Dibunuh Debiturnya
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap