visitaaponce.com

Polisi Tangkap Dua Wanita Kurir Narkoba di Jakarta Selatan

Polisi Tangkap Dua Wanita Kurir Narkoba di Jakarta Selatan
Ilustrasi Narkoba(Dok. MI)

POLISI menangkap dua wanita kurir narkoba jenis sabu berinisial TI (35) dan SN (21) di Pancoran, Jakarta Selatan. Diketahui, pada saat ditangkap kedua wanita tersebut hendak mengantarkan sabu seberat 413 gram.

"Pelakunya perempuan semua, Saudari TI, Tangerang, pekerjaan karyawan, tinggal di Duri Pulo, Gambir. Kedua, Saudari SN, ibu rumah tangga. Sama, tinggal di Duri Pulo, Gambir," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba kepada wartawan, Jumat (3/11).

Barang bukti yang diamankan polisi adalah ponsel sebagai alat komunikasi, tas kertas dibungkus plastik untuk membawa 6 paket sabu, serta narkotika jenis sabu seberat 413 gram.

Baca juga : Rumah Produksi Keripik Narkoba Digerebek di Bantul, Omzet Capai Rp4 M Sebulan

"Jadi, barbuk yang diamankan berupa HP, paper bag plastiknya dibungkus dengan kantong kresek, yaitu narkobanya sendiri dari 6 plastik klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 413 gram, hampir setengah kilo," ujarnya.

TI dan SN ditangkap pada Minggu (29/10) di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan. Kedua pelaku yang berboncengan dengan motor Yamaha Mio diketahui menyembunyikan 6 paket sabu di jok motor.

Baca juga : Cegah Narkoba dan Judi Online dengan Cakap dan Bijak Digital

"Petugas melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio, kemudian kita lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan 1 buah kantong kresek berisikan 6 klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 400 gram," ujarnya.

Atas kasus ini, kedua wanita tersebut kini ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat