visitaaponce.com

Kemnaker Didesak Kawal Pemberian THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir

Kemnaker Didesak Kawal Pemberian THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir
Pengemudi ojek online (ojol) di kantor Gojek, Solo, Jawa Tengah.(Dok. Antara)

PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengawal atas pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online (pengemudi ojol) dan kurir online.

Kemnaker telah menyatakan bahwa kedua profesi itu masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Kemnaker tidak saja menerbitkan SE dan imbauan, namun perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini," ujar Mirah dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).

Baca juga : Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini

Ia berpandangan pengemudi ojol berpotensi tidak mendapatkan THR karena keberadaan ojol yang masih ilegal alias tidak memiliki payung hukum. Pasalnya, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

Sumirah menegaskan sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, penghasilan mereka di sektor tersebut dianggap minim dengan jam kerja yang tak terbatas.

Presiden Aspek itu menyebut jumlah pekerja berbasis aplikasi telah meningkat. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia tercatat mencapai lebih dari empat juta orang.

"Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," tegas Mirah.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat