Kemnaker Didesak Kawal Pemberian THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir
![Kemnaker Didesak Kawal Pemberian THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/d35cf72fabc4c2a07a466aa87e656d70.jpg)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengawal atas pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 oleh perusahaan kepada pengemudi ojek online (pengemudi ojol) dan kurir online.
Kemnaker telah menyatakan bahwa kedua profesi itu masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Kemnaker tidak saja menerbitkan SE dan imbauan, namun perlu melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini," ujar Mirah dalam keterangan resmi, Rabu (20/3).
Baca juga : Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini
Ia berpandangan pengemudi ojol berpotensi tidak mendapatkan THR karena keberadaan ojol yang masih ilegal alias tidak memiliki payung hukum. Pasalnya, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.
Sumirah menegaskan sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi. Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir online, penghasilan mereka di sektor tersebut dianggap minim dengan jam kerja yang tak terbatas.
Presiden Aspek itu menyebut jumlah pekerja berbasis aplikasi telah meningkat. Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia tercatat mencapai lebih dari empat juta orang.
"Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal," tegas Mirah.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Ojol Pakai Motor Listrik, Langkah Strategis Dorong Masifnya Kendaraan Listrik di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Ojol tidak Terima THR
Anggota Komisi IX DPR Dorong Perusahaan Beri THR untuk Pengemudi Ojol
Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini
inDrive dan Chubb Kerja Sama Lindungi Penumpang dan Pengemudi dengan Asuransi
Polisi Benarkan Paket Mi Instan yang Diantar Ojol dari Kampung Ambon Berisi Sabu
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Terlilit Judi Online, Pengemudi Ojek di Semarang Gantung Diri
NasDem Kritisi Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Iuran Tapera
1 Juta Ojek Online Ditargetkan Bisa Beralih ke Motor Listik di Tahun 2026
Diduga Depresi, Driver Ojol di Depok Tewas Membusuk dan Tinggalkan Surat Wasiat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap