Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini
![Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/e181bc6bce77196d6276b85ce4fb15e4.jpg)
KETUA umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku pesimis tahun ini perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pengemudi ojol. Hal ini disebabkan keberadaan ojol tidak memiliki legalitas sebagai kendaraan bermotor umum karena belum memiliki payung hukum.
"Kemungkinan kita tidak mendapatkan THR pada Lebaran ini. Hingga detik ini ojol tidak ada legalitas. Belum ada undang-undang yang mengatur keberadaan ojol," ungkap Igun saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (20/3).
Ia menuturkan dengan terganjalnya status ojol tersebut, menjadi alasan perusahaan aplikasi ojol tidak memberikan THR kepada pengemudi. Igun mengemukakan sampai saat ini pengemudi ojol tidak diangkat sebagai karyawan tetap dan bertahan dengan pola kemitraan.
Baca juga : Driver Ojol dan Kurir Logistik juga Dapat THR sesuai Edaran Kemnaker RI
"Karena berstatus ilegal, perusahaan aplikasi bisa semena-mena tidak memberikan THR karena mereka tidak ada kewajiban soal itu," tegas Igun.
Ia menjelaskan tiap momen Lebaran, pengemudi ojol hanya mendapat insentif dari perusahaan penyedia jasa layanan tersebut. Namun, insentif tersebut dianggap tidak sepadan dengan pemberian THR.
"Insentif itu bukan dikasih uang tunai. Tapi, kita diminta cari orderan saat hari H Lebaran. Nanti ada insentif yang diberikan. Bukan THR," ucapnya.
Baca juga : KSPI Bentuk Posko Pengaduan THR dan PHK
Ia berharap perusahaan aplikasi ojol dapat mematuhi imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal pemberian THR. Kemnaker telah merilis Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Ini sebagai acuan pembayaran THR keagamaan tahun ini.
Kewajiban pembayaran THR oleh pemberi kerja kepada penerima kerja telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.
"Harusnya ada beban moral bagi perusahaan untuk membayarkan THR. Para pengemudi ojol kan sudah memberikan keuntungan ke perusahaan. Masa THR yang diberikan setahun sekali harus ada ikut campur tangan dengan pemerintah," pungkas Igun.
Baca juga : Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar Penuh
Tolak Insentif Pengganti THR
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menolak adanya pemberian insentif oleh perusahaan untuk menggantikan THR. Selama ini para anggotanya hanya menerima insentif Lebaran.
"Kami menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Itu jelas bukanlah THR," katanya dalam keterangan resmi.
Ia menuturkan pemberian THR didasarkan pada status pengemudi yang termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti pernyataan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 18 Maret 2024.
Baca juga : Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Pemberian THR ini, lanjut Lily, juga harus dibayarkan penuh bukan dicicil serta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia juga mendesak perusahaan angkutan umum Indonesia memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapatkan hari libur untuk berkumpul bersama keluarga dan saudara di Hari Raya Keagamaan.
"Kami akan melakukan pemantauan bersama komunitas dan serikat pekerja ojol dan kurir dengan membuka Layanan Pengaduan THR melalui nomor WA 081511982590 atau email: [email protected]," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Reinata Munusamy mengungkapkan pihaknya akan memberikan insentif kepada pengemudi ojol.
Baca juga : Anies Janji Godok BPJS Ojol Lewat Kemenaker
Ia menegaskan Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," kata Tirza.
Langkah tersebut, ungkapnya, sesuai dengan imbauan dari Kemnaker bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Tolak Insentif Pengganti THR
Ojol Pakai Motor Listrik, Langkah Strategis Dorong Masifnya Kendaraan Listrik di Indonesia
Pemerintah Tetapkan Ojol tidak Terima THR
Anggota Komisi IX DPR Dorong Perusahaan Beri THR untuk Pengemudi Ojol
Kemnaker Didesak Kawal Pemberian THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir
inDrive dan Chubb Kerja Sama Lindungi Penumpang dan Pengemudi dengan Asuransi
Belanja Negara Harus Diakselerasi sejak Awal Tahun
Kemnaker Terima 1.475 Aduan Terkait THR
Ini Cara Kelola THR biar Bisa Tahan Lama
Ramadan dan Lebaran Berkontribusi 0,25% ke Pertumbuhan Ekonomi Triwulan I 2024
Pemprov DKI Berikan Sanksi Tegas pada Perusahaan di Jakarta Jika Tidak Bayar THR
Sejumlah Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Ada 80 Aduan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap