visitaaponce.com

Sejumlah Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Ada 80 Aduan

Sejumlah Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Ada 80 Aduan
80 aduan masuk, sejumlah perusahaan belum bayar THR karyawan(Ilustrasi)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Diketahui, ada sekitar 80 aduan untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan.

"Ada beberapa alasan. biasa perusahaan pailit, kesulitan keuangan, dan pengurangan pegawai," ungkap Kepala Disnakertransgi DKI, Hari Nugroho, saat dikonfirmasi, Senin (9/4).

Hari menjelaskan bahwa petugas Disnakertransgi DKI yang bertanggung jawab atas penyaluran THR akan meminta penjelasan dari pihak perusahaan.

Baca juga : Anggota DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Pembayaran THR 100%

"Nanti akan kita cek dan klarifikasi lewat nota pemeriksaan satu," tegas Hari.

Disnakertransgi DKI menerima laporan dari pekerja di Jakarta mengenai perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR.

Nugroho menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga : Kategori Transportasi Paling Banyak Diajukan Sebagai Reimbursement ke Perusahaan

"Untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. Untuk 38 aduan itu ada di Jakarta Selatan," ungkap Hari.

Sebanyak 19 aduan perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan terdapat di wilayah Jakarta Pusat.

Sementara itu, terdapat 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu di Kepulauan Seribu.

Baca juga : Kegiatan 1OxFWD Volunteering Weeks Ajak Karyawan Peduli Lingkungan

Disnakertransgi DKI Jakarta juga menerima aduan mengenai THR yang tidak sesuai dari perusahaan kepada karyawan dan pembayaran yang terlambat.

Lebih lanjut, masalah THR yang tidak sesuai paling sering terjadi di wilayah Jakarta Pusat dengan total 28 aduan.

Sebanyak delapan aduan terdapat di wilayah Jakarta Selatan, enam di Jakarta Barat, tiga di Jakarta Utara, dan satu di Jakarta Timur.

Baca juga : Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Tenang Saat Bekerja

"Untuk masalah keterlambatan pembayaran, terdapat 10 aduan di wilayah Jakarta Selatan, empat aduan di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, tiga aduan di Jakarta Utara, dan dua aduan di Jakarta Barat," papar Hari.

Jumlah total laporan mengenai masalah penyaluran THR yang diterima Disnakertransgi DKI dari pekerja di Jakarta mencapai 149 aduan. Jumlah tersebut tercatat hingga 4 April 2024.

Sebelumnya, Disnakertransgi DKI telah membuka posko bagi pekerja di Jakarta yang ingin mengadukan masalah tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2024.

Hari menyebut bahwa terdapat enam posko aduan yang tersebar di wilayah DKI.

"Posko ditingkat provinsi di Dinas dan juga kantor wali kota di lima wilayah DKI memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari, Senin (18/3). (Z-10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat