visitaaponce.com

Pemprov DKI Berikan Sanksi Tegas pada Perusahaan di Jakarta Jika Tidak Bayar THR

Pemprov DKI Berikan Sanksi Tegas pada Perusahaan di Jakarta Jika Tidak Bayar THR
Pemprov DKI siapkan sanksi buat perusahan yang belum menunaikan kewajiban bayar THR pada karyawan(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov DKI akan memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyatakan bahwa langkah-langkah tindakan dan pemberian sanksi tegas akan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri 2024.

"Tindak lanjut nanti tim pengawas lapangan untuk melakukan nota pemeriksaan," ujar Hari saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (9/4).

Baca juga : Sejumlah Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Karyawan, Ada 80 Aduan

Hari menjelaskan bahwa tim pengawas dari Disnakertransgi DKI akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan dalam dua tahap.

"Tahap nota pemeriksaan ada satu dan dua, baru pengenaan sanksi. Tapi biasanya pada saat nota pemeriksaan kedua, mereka sudah membayarkan. Butuh waktu sebulan sampai dengan dua bulan untuk tindak lanjut," tambah Hari.

Sebelumnya, Disnakertransgi DKI telah membuka posko pengaduan bagi pekerja di Jakarta yang ingin mengadukan masalah terkait THR Lebaran Idul Fitri 2024.

Baca juga : Komisi IX DPR Minta Semua Aduan THR Harus Selesai Ditindaklanjuti

Hari menjelaskan bahwa terdapat enam posko pengaduan untuk tatap muka yang disediakan di wilayah Jakarta.

"Posko di tingkat provinsi di Dinas dan sudin atau kantor wali kota di lima wilayah DKI hingga memberi kemudahan dan pendekatan layanan," ujar Hari pada Senin (18/3).

Penyediaan posko ini merupakan layanan dari Disnakertransgi DKI sesuai dengan ketentuan yang ada tentang pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan.

Baca juga : Kemnaker Sudah Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR

Terkait dengan laporan mengenai perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR, jumlah terbanyak berasal dari wilayah Jakarta Selatan.

"THR seharusnya dibayarkan H-7, dan ini langkah yang dilakukan Disnakertransgi DKI dalam rangka memantau implementasi pembayaran THR 2024," ungkap Hari.

Hari juga menegaskan bahwa posko pengaduan ini juga akan menugaskan mediator dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pembayaran THR 2024 di perusahaan-perusahaan.

"Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun mengadukan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," tambah Hari.

Sementara itu, sejumlah perusahaan di Jakarta mengaku tidak dapat membayar THR kepada karyawan dengan alasan pailit atau kesulitan keuangan. (Z-10)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat