visitaaponce.com

Kemnaker Sudah Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR

Kemnaker Sudah Selesaikan 1.708 Laporan Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau posko pengaduan THR.(Antara)

SEJAK dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022, posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan. 

Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54% dan 46% konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 Lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5589 laporan," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi melalui keterangan pers, Rabu (4/5).

Baca juga: Manfaatkan Uang THR untuk Berinvestasi

Anwar menjelaskan dari total 2.586 laporan, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan. Sisanya, 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. 

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% pasti akan diselesaikan," imbuhnya.

Dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan. Isu yang diadukan ialah sebanyak 1.430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan.

Lalu, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan."Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih proses," jelas Anwar.

Baca juga: Prediksi Ekonom, Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Rp250 Triliun

Anwar mengungkapkan bahwa dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR pada H+2 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46% dibandingkan H-1 Lebaran, yakni Minggu (1/5) sebesar 47%.

Dalam jumlah pengaduan THR 2022 pada 8 April-3 Mei, DKI Jakarta mencatatkan 930 laporan. Kemudian, disusul Jawa Barat (614), Banten (322) dan Jawa Timur (288). 

Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

"Provinsi terendah yang mengadu THR, yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan. Dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai ketentuan,"  pungkasnya.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat