visitaaponce.com

Pemprov DKI Tambah 10 Posko Aduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemprov DKI Tambah 10 Posko Aduan Kekerasan Perempuan dan Anak
Ilustrasi korban kekerasan terhadap perempuan(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah posko pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024. Total lokasi pengaduan menjadi 35 posko. Sebelumnya, ada 25 posko yang tersebar di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menjelaskan, penambahan posko ini dalam rangka peningkatan penanganan dan pencegahan kasus kekerasan di Ibu Kota.

"Tahun 2024 ini dilakukan penguatan terhadap akses penerimaan pengaduan di Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta melalui penambahan Pos Pengaduan, menjadi sebanyak 35 Pos,” ujar Miftahulloh saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Baca juga : Lestari Moerdijat: Penuntasan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Jadi Perhatian Bersama

Menurut Miftahulloh, Dinas PPAPP DKI juga akan menambah sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang-bidang tertentu untuk meningkatkan pelayanan.

Dia memberi contoh tenaga ahli pemenuhan hak korban, psikolog, advokat hingga konselor dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dari hulu untuk pencegahan, sampai dengan hilir untuk penanganan,” kata Miftahulloh.

Baca juga : Cegah Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan secara Menyeluruh

Diberitakan sebelumnya, Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2023.

"Sepanjang tahun 2023 terdapat sebanyak 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Miftahulloh dalam keterangannya, Senin (8/1). Miftahulloh merinci sejumlah kasus kekerasan itu yakni 665 terhadap anak perempuan, 286 anak laki-laki, dan 731 merupakan perempuan dewasa. Pemprov DKI berkomitmen dalam memberikan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan. "Layanan yang diberikan berupa penerimaan pengaduan, hukum, psikologi, pendampingan korban dan layanan rujukan medis juga rumah perlindungan," ujar Miftahulloh.

"Sementara kami juga ada rujukan rumah aman korban kekerasan, dan semua layanan itu diberikan secara gratis," jelasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat