visitaaponce.com

Pengertian Kesehatan Kerja, Unsur Penunjang, Jaminan Pemeliharaan, dan Hiperkes

Pengertian Kesehatan Kerja, Unsur Penunjang, Jaminan Pemeliharaan, dan Hiperkes
Pekerja menata sampah elektronik untuk diambil komponen yang masih dapat digunakan di Aceh Besar, Aceh.(Antara/Irwansyah Putra.)

KESEHATAN, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup (K3LH) merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja, termasuk orang lain yang memasuki tempat kerja dan proses produksi berjalan dengan aman. K3LH diterapkan dalam usaha mencegah kemungkinan terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Kali ini kita akan membahas tentang kesehatan kerja. Berikut penjelasan tentang kesehatan kerja yang dikutip dari buku pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar untuk SMK/MAK kelas X dengan penulis Hanifah Wijayanti dan Penerbit CV Putra Nugraha.

Pengertian kesehatan kerja

Kesehatan kerja merupakan bagian dari ilmu kesehatan sebagai unsur-unsur yang menunjang terhadap jiwa raga dan lingkungan kerja yang sehat. Kesehatan kerja meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Kesehatan jasmani dan rohani saling berkaitan. Kesehatan rohani akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan jasmani. Kesehatan jasmani sangat dipengaruhi oleh kesehatan lingkungan.

Baca juga: Pengertian, Manfaat, Tujuan, dan Cara Pencapaian Keselamatan Kerja

Unsur-unsur penunjang kesehatan kerja

Unsur-unsur penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja meliputi: 

a. Makanan dan minuman yang bergizi. 
b. Sarana dan peralatan olahraga yang memadai.
c. Waktu istirahat. 

Baca juga: Apakah Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup atau K3LH?

d. Asuransi kesehatan bagi karyawan.
e. Sarana kesehatan atau kotak P3K di tempat kerja. 
f. Buku panduan K3LH.
g. Transportasi untuk kesehatan.

Baca juga: Pengertian, Klasifikasi, Penanggulangan, dan Jaminan Kecelakaan Kerja

Unsur-unsur penunjang kesehatan rohani di tempat kerja meliputi: 

a. Sarana dan prasarana ibadah. 
b. Penyuluhan kerohanian rutin.
c. Tabloid tentang kerohanian. 
d. Tata tertib di tempat kerja. 
e. Kantin dan tempat istirahat yang memadai.

Unsur-unsur penunjang kesehatan lingkungan di tempat kerja: 

a. Sarana dan prasarana serta peralatan kebersihan, kesehatan, dan ketertiban. 
b. Tempat sampah yang memadai. 
c. Fasilitas kamar kecil. 
d. Air yang memenuhi kebutuhan. 
e. Ventilasi udara yang cukup. 
f. Masuknya sinar matahari ke ruang kerja.
g. Lingkungan alami. 
h. Kipas angin atau air conditioner (AC). 
i. Jadwal piket kebersihan dan petugas kebersihan.

Jaminan pemeliharaan kesehatan

Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi upaya peningkatan kesehatan (promotif) dan pemulihan (rehabilitatif). Hal ini bertujuan meningkatkan produktivitas tenaga kerja. 

Iuran jaminan pemulihan kesehatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang besarnya 6% dari upah perbulan bagi tenaga kerja yang telah berkeluarga dan 3% dari upah per bulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga. Jaminan tersebut diberikan kepada tenaga kerja atau suami, istri, dan anak sebanyak-banyaknya tiga orang yang meliputi jaminan:

a. Rawat jalan tingkat pertama.
b. Rawat jalan tingkat lanjutan.
c. Rawat inap. 
d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan. 
e. Penunjang diagnostik.
f. Pelayanan khusus. 
g. Pelayanan gawat darurat.

Hiperkes

Hiperkes singkatan dari higiene perusahaan dan kesehatan kerja. Higiene perusahaan adalah ilmu higiene beserta praktiknya dengan lingkup dedikasinya meliputi mengenali, mengukur, dan melakukan penilaian terhadap faktor penyebab gangguan kesehatan atau penyakit dalam lingkungan kerja dan perusahaan. Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta praktiknya bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan sebaik-baiknya.

Tujuan hiperkes:

a. Meningkatkan derajat kesehatan pekerja setinggi-tingginya melalui pencegahan dan penanggulangan penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi karyawan.
b. Meningkatkan produktivitas pekerja dengan memberantas kelelahan kerja, meningkatkan semangat kerja, dan memberikan perlindungan kepada karyawan dan masyarakat sekitarnya terhadap bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan.

Untuk mencapai persyaratan hiperkes, salah satu usaha yang dilakukan yaitu sanitasi. Sanitasi merupakan usaha yang dilakukan untuk mengubah secara langsung maupun tidak langsung pengaruh lingkungan yang buruk bagi kesehatan manusia menjadi lingkungan yang menguntungkan. 

Untuk mencapai persyaratan hiperkes perusahaan dapat dimulai dari higiene perorangan. Tindakan higiene perorangan di antaranya kebersihan badan, mulut, tangan, rambut, dan pakaian. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat